![]() |
| Mantan Waka BGN Lodewyk Pusung ajukan praperadilan terhadap status tersangka kasus korupsi MBG. Sidang perdana digelar di PN Jaksel, Senin (27/7). ( Foto: BGN) |
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID,JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/7/2026).
Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, Lodewyk meminta hakim tunggal Abdul Affandi untuk menyatakan proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap kliennya tidak sah dan merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas OC Kaligis dalam sidang.
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta hakim menyatakan tidak sah berbagai surat perintah penyidikan dan penahanan yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia juga meminta pengadilan memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan dan mengeluarkannya dari rumah tahanan.
Klaim Tidak Terlibat
Dalam surat yang dibagikan kuasa hukumnya, Lodewyk meminta dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Ia mengklaim tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa seperti yang dituduhkan. "Bahwa saya sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dituduhkan kepada saya, di mana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduhkan kepada saya adalah fitnah," demikian pernyataan Lodewyk dalam suratnya.
Lodewyk menegaskan telah menjalankan program MBG sesuai prosedur dan ketentuan hukum sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Tujuh Tersangka Kasus MBG
Kejaksaan Agung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026. Selain Lodewyk, tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (pihak swasta), Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal), Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review), dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga para tersangka melakukan pengaturan verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat BGN dan melakukan mark-up harga dalam berbagai pengadaan, termasuk pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
( berbagai sumber)
