![]() |
| Febrie Adriansyah membantah terkait kasus blackout dan meminta dugaan korupsi batu bara PLTU diaudit menyeluruh sebelum disimpulkan. ( Foto: ist) |
Editor: A Rayyan K
GEBRAK.ID,JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara mengenai isu yang mengaitkan dirinya dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Febrie menegaskan dirinya tidak memahami alasan namanya dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi yang disebut-sebut menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
"Yang pertama blackout, saya juga tidak paham ada keterkaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik menyampaikan apa masalahnya, keterkaitan blackout tersebut, perkaranya perkara apa," ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).
Meski demikian, Febrie mengaku telah mempelajari perkara yang saat ini ditangani Polri. Menurutnya, pokok persoalan yang sedang diusut berkaitan dengan pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU.
Ia menilai langkah paling tepat untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana adalah melalui audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan.
"Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitas yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya. Sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana," katanya.
Febrie juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan nama Febrie dengan serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam beberapa hari terakhir.
Penggeledahan di Belasan Lokasi
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta hingga Bogor yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga emas batangan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp476 miliar, terdiri atas uang tunai dan emas batangan.
Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara Sejak 2018
Kasus yang diusut Kortastipidkor Polri berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026. Penyidik menduga terjadi manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, serta dugaan penyimpangan pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Menurut Polri, praktik tersebut diduga mengganggu pasokan energi ke sejumlah pembangkit sehingga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek. Indikasi awal kerugian negara maupun perekonomian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, meski nilai final masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Polri menyatakan terus memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
( berbagai sumber)
