Gaji Dosen Unair Jadi Sorotan, Lulusan S3 Australia Mengaku Terima Rp2,6 Juta, Mantan Rektor Unair Buka Data Penghasilan

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, dalam sidang pleno di MK, Selasa (30/6/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kesaksian dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memantik perhatian publik. Lulusan doktor dari Macquarie University, Australia, itu mengungkapkan bahwa gaji pokok yang diterimanya sebagai dosen tetap non-ASN hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Cenuk saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, nominal gaji pokok tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dosen yang harus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, Cenuk menceritakan perjalanan kariernya sebagai akademisi. Ia mengawali profesi dosen pada 2010 dengan gaji sekitar Rp1,2 juta per bulan. Setelah menyelesaikan studi doktor di Macquarie University dan bergabung sebagai dosen tetap di Universitas Airlangga pada 2022, gaji pokok yang diterimanya meningkat menjadi sekitar Rp2,6 juta.

"Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujar Cenuk dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/6/2026).

Cenuk menjelaskan, pekerjaan seorang dosen tidak hanya mengajar di ruang kuliah. Seorang akademisi juga diwajibkan melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, hingga menjalankan berbagai tugas kelembagaan di lingkungan kampus.

Cenuk mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir gaji yang diterimanya mencapai sekitar Rp3,3 juta setelah ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras. Namun menurutnya, jumlah tersebut masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang berlaku.

"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat," kata Cenuk.

Cenuk juga menyoroti mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi dosen yang bergantung pada hasil penilaian Beban Kerja Dosen (BKD). Ketika status BKD dinyatakan tidak memenuhi, tunjangan profesi otomatis tidak dapat dicairkan pada semester berikutnya.

Selain persoalan penghasilan, Cenuk mengaku pernah mengalami kendala administratif yang membuat kegiatan pengabdian masyarakat dan penelitian yang telah dijalankannya tidak diakui. Menurutnya, hal itu berdampak langsung terhadap penilaian kinerja maupun hak yang semestinya diterima sebagai dosen tetap non-ASN.

Dalam sidang tersebut, Cenuk berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat persoalan kesejahteraan dosen secara menyeluruh, bukan semata-mata dari aspek beban kerja.

"Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, setelah bertahun-tahun menjalankan profesi dengan berbagai tuntutan akademik," ujar Cenuk.

Kesaksian tersebut merupakan bagian dari permohonan uji materi yang diajukan Serikat Pekerja Kampus (SPK). Organisasi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ketentuan gaji pokok dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen agar sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum di wilayah perguruan tinggi masing-masing.

Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim, menilai hingga kini belum ada standar perlindungan penghasilan bagi dosen sebagaimana pekerja di sektor lain. Menurutnya, ketiadaan parameter yang jelas menyebabkan banyak dosen hanya menerima gaji pokok yang berada di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Di sisi lain, mantan Rektor Unair, Mohammad Nasih, memberikan klarifikasi atas pernyataan Cenuk. Ia menjelaskan bahwa angka Rp2,6 juta yang disampaikan merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan yang diterima dosen tersebut.

Mengacu pada data internal kampus, Nasih menyebut sepanjang tahun 2025 Cenuk menerima gaji, tunjangan, honorarium, serta berbagai insentif dengan total lebih dari Rp200 juta atau rata-rata sekitar Rp16,5 juta setiap bulan.

Sementara pada semester pertama 2026, sebelum pencairan honor dan insentif semester, total penghasilan Cenuk disebut telah mencapai sekitar Rp90 juta atau rata-rata sekitar Rp15 juta per bulan.

"Memang tidak banyak, tetapi juga tidak seperti yang dipersepsikan. InsyaAllah cukup dan jika disyukuri akan menjadi berkah," ujar Nasih melalui akun Instagram resminya.

Perbedaan sudut pandang tersebut kini menjadi perhatian publik dan menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai sistem penggajian dosen di Indonesia. Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi pun diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai standar penghasilan dosen agar sejalan dengan beban profesional yang mereka emban.

(Sumber: Sidang MK)