Editor: A. Rayyan K
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. (Foto: Dok.Aliansi Kebangsaan)
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) kembali menjadi sorotan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai keberadaan perguruan tinggi tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Dalam pandangannya, Hikmahanto mengemukakan sedikitnya lima alasan yang menjadi dasar penilaiannya terhadap legalitas pendirian URI. Menurutnya, persoalan pertama terletak pada dasar hukum pendirian universitas tersebut.
"Legalitas pendirian URI hingga pernyataan ini dibuat tidak ditemukan. Tidak ada Peraturan Pemerintah terkait pendirian URI sebagaimana perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), ataupun Peraturan Presiden sebagaimana yang menjadi dasar pendirian Universitas Pertahanan," ujar Hikmahanto dalam pernyataan tertulisnya kepada Redaksi Gebrak.id, Kamis (23/7/2026).
Hikmahanto menambahkan, dokumen yang diketahui publik sejauh ini hanya berupa Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia.
Selain itu, Hikmahanto juga mempertanyakan penggunaan jabatan "Gubernur" sebagai pimpinan universitas. Ia mengutip ketentuan Pasal 1 angka 17 PP Nomor 4 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pimpinan universitas adalah rektor, bukan gubernur. "Dalam PP Nomor 4 Tahun 2014 secara tegas disebutkan bahwa pimpinan universitas adalah rektor, bukan gubernur."
Sorotan berikutnya berkaitan dengan kemungkinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menjadi bagian dari URI. Menurut Hikmahanto, hal tersebut juga berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Hikmahanto menjelaskan bahwa LAN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sehingga status kelembagaannya tidak dapat begitu saja dilebur ke dalam sebuah universitas.
Hikmahanto juga menilai tujuan pendirian URI berbeda dengan definisi universitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, universitas merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan apabila memenuhi syarat juga dapat membuka pendidikan profesi.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh pimpinan URI, institusi tersebut diarahkan untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional.
"Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan universitas," tegas Hikmahanto.
Pada poin terakhir, Hikmahanto mempertanyakan apakah URI mengadopsi model pendidikan seperti yang diterapkan di lingkungan militer, yakni keberadaan akademi pada masing-masing matra hingga tingkat Markas Besar TNI. Menurutnya, apabila konsep tersebut dijadikan acuan, maka perlu dikaji kembali kesesuaiannya dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi beserta aturan pelaksanaannya.
Hikmahanto berharap pemerintah, khususnya kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, dapat memberikan pertimbangan hukum yang tepat kepada Presiden RI terkait gagasan pembentukan URI.
"Seharusnya berbagai kementerian, terutama Kementerian Diktisaintek, memberikan masukan yang tepat kepada Presiden atas ide besar tersebut," ujarnya.
Hikmahanto pun mengingatkan bahwa seluruh kebijakan negara harus tetap berlandaskan hukum yang berlaku. "Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum," kata dia menandaskan.
(*)