PHK 134 Karyawan PT Amos Indah Berakhir Damai, Kemnaker dan Polri Capai Kesepakatan Pesangon Rp12,7 Miliar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (tengah) dalam konferensi pers sesuai kegiatan Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Humas Kemnaker)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan penyelesaian yang mencakup pembayaran pesangon sekitar Rp12,7 miliar.

Keberhasilan mediasi tersebut diumumkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam kegiatan Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah menjelaskan, penyelesaian sengketa itu merupakan hasil sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri yang berlangsung selama kurang lebih tiga minggu.

"Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu," ujar Afriansyah.

Menurut Afriansyah, kerja sama lintas lembaga menjadi langkah penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial melalui pendekatan dialog dan musyawarah.

Perselisihan tersebut bermula dari keputusan PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Merasa proses tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, serikat pekerja kemudian mengajukan pengaduan kepada Kemnaker.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menggelar serangkaian mediasi hingga kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai.

Dalam kesepakatan yang dicapai, status PHK terhadap 134 pekerja tetap dinyatakan berlaku. Namun demikian, perusahaan bersedia memenuhi seluruh hak pekerja dengan membayarkan pesangon yang total nilainya mencapai sekitar Rp12,7 miliar.

Besaran kompensasi yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerja sesuai hasil kesepakatan bersama.

Afriansyah berharap model penyelesaian melalui mediasi seperti ini dapat terus diperkuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan tanpa harus berlarut-larut di jalur hukum.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhammi menilai keberhasilan mediasi tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden RI dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Irhammi juga memberikan apresiasi kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran Kemnaker yang terlibat langsung dalam proses penyelesaian sengketa hingga tercapai kesepakatan antara perusahaan dan mantan pekerja.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan hubungan industrial yang sehat dapat terus terjaga sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik ketenagakerjaan melalui dialog, mediasi, dan kolaborasi antarlembaga.

(Sumber: Biro Humas Kemnaker)