GEBRAK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak sah menurut hukum.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Selain mengabulkan sebagian permohonan, hakim juga menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Poin Putusan Hakim
Dalam amar putusan, hakim mengabulkan beberapa poin penting yang diajukan Roy Suryo, yakni:
* Mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.
* Menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 tidak sah.
* Menyatakan penangkapan Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak sah.
* Menyatakan penahanan Roy Suryo sejak 19 Juni 2026 tidak sah.
* Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Hakim menjelaskan, putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan kedua belah pihak selama proses praperadilan berlangsung.
Empat Poin yang Digugat Roy Suryo
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan dengan menyoroti empat tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai melanggar prosedur hukum.
Empat poin yang dipersoalkan meliputi:
* Keabsahan penangkapan.
* Keabsahan penahanan.
* Keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
* Kepastian hukum terkait status pencekalan Roy Suryo melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui praperadilan tersebut, Roy Suryo meminta pengadilan menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terdaftar Sejak 22 Juni 2026
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 22 Juni 2026.
Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam gugatan itu, Roy Suryo mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Kronologi Singkat
Kasus ini mencuat setelah Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengungkap bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan keluarga Roy Suryo yang menyebut penangkapan dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya.
Dengan putusan praperadilan ini, pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Meski demikian, putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan pokok perkara pidana yang sedang ditangani penyidik, melainkan hanya menguji legalitas prosedur upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
(Berbagai Sumber)
