Editor: Damar Pratama
GEBRAK.ID,TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan Vape berbasis tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair secara ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggerebek sebuah vila di kawasan Badung, Bali, yang disulap menjadi pabrik rumahan (home industry) pembuatan Vape THC.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berperan sebagai produsen, bandar, dan kurir narkotika diamankan. Mereka adalah BSM, warga negara Amerika Serikat, serta dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP .
"Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun distribusi," ujar Wisnu dalam konferensi pers, Minggu (5/7/2026).
Berawal dari Penangkapan di Bandara
Kasus ini terungkap dari penangkapan BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026. Dari keterangan BSM, polisi melakukan pengembangan hingga ke sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi Vape THC.
Penggerebekan di Bali pada 20 April 2026 kemudian menangkap dua WNA Tunisia di wilayah Kediri, Tabanan, Bali. GNH diketahui berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada pembeli di wilayah Bali.
Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut.
Omzet Rp10 Miliar per Bulan
Hasil penyelidikan mengungkap, BSM telah memproduksi Vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan. Harga jual per unit mencapai Rp5 juta.
Dengan demikian, omzet bulanan sindikat ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Jika aktivitas produksi berlangsung sejak 2023 hingga pengungkapan pada 2026, total omzet yang diraup para pelaku mencapai kurang lebih Rp300 miliar hingga Rp360 miliar.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini telah mencegah sekitar 72.000 orang menjadi penyalahguna narkotika jenis vape THC.
Modus Operasi Modern
Para pelaku memasarkan produk Vape THC melalui media sosial dan didistribusikan menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping). Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun mata uang kripto (cryptocurrency) untuk menghindari jejak digital.
Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp5 juta per cartridge. Pelaku BSM disebut mempelajari cara meracik ganja cair secara otodidak melalui dark web.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge Vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta satu butir ekstasi.
Petugas juga mengamankan peralatan laboratorium sederhana untuk produksi, seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, hingga alat komunikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai peran masing-masing.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas," tegas Wisnu.
Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika kepada aparat kepolisian .
( berbagai sumber)
