Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) pagi. Kedatangannya dipastikan untuk mengurus status hukum klien barunya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara korupsi.
Pantauan media, Hotman tiba sekitar pukul 09.48 WIB melalui area basement Gedung Bundar Jampidsus menggunakan mobil mewah Lexus LM 350h berpelat B 666 HOT . Ia langsung diarahkan menuju lift oleh seorang pegawai Kejaksaan yang mengenakan kartu tanda pengenal jaksa.
Kepada awak media, Hotman mengonfirmasi bahwa dirinya telah resmi menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah pada pagi hari yang sama. "Resmi (menerima) surat kuasa pagi ini," ujar Hotman singkat. Ia mengaku datang untuk menanyakan kepastian jadwal pemeriksaan terhadap kliennya. "Baru mau nanya ada enggak panggilannya," katanya saat ditanya tujuan kedatangannya.
Hotman sebelumnya telah memberi sinyal akan mendampingi Febrie, yang merupakan mantan pimpinan tertinggi di lingkungan Jampidsus tersebut . Meski sudah resmi menjadi kuasa hukum, Hotman belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai pasal yang menjerat maupun strategi hukum yang akan ditempuh.
Status Febrie Adriansyah sebagai tersangka bermula dari penetapan oleh Polri, yang kemudian penanganan tiga perkara besarnya dialihkan ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 . Kejagung menindaklanjuti pengalihan tersebut dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, yaitu :
1. Sprindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
2. Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi dalam perkara pasokan batu bara untuk PLTU PLN yang memicu pemadaman listrik (blackout).
3. Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status tersangka Febrie dan pihak swasta berinisial DR tetap sah meskipun proses penyidikan telah beralih ke Kejagung . Untuk menangani kasus yang menjerat mantan pejabatnya sendiri, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk memastikan profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan.
Febrie Adriansyah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Kejagung menyatakan pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela demi menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang dihadapinya . Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Agung mengenai agenda pertemuan dengan Hotman Paris.
(berbagai sumber)
