GEBRAK.ID, JAKARTA – Lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM) Imparsial mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI. Kebijakan tersebut dinilai telah melampaui kewenangan TNI, mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system), serta berpotensi merusak prinsip supremasi sipil di Indonesia.
Desakan itu disampaikan Imparsial melalui siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurut organisasi tersebut, implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah memunculkan persoalan serius, baik dari sisi konstitusi, penegakan hukum, maupun tata kelola sektor keamanan.
Imparsial menilai pengamanan terhadap rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh personel TNI, serta kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi eks-Jampidsus, menjadi bukti bahwa kebijakan tersebut telah mengganggu sistem peradilan pidana di Indonesia.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, sejak diterbitkan, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam menjalankan fungsi pengamanan terhadap jaksa.
"Setiap pelibatan TNI dalam negara hukum yang demokratis harus tunduk pada prinsip supremasi sipil dan dibatasi secara ketat sesuai tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Perpres tersebut secara faktual telah menyalahi ketentuan mengenai pengerahan TNI," kata Ardi.
Imparsial menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, pelibatan TNI untuk membantu institusi sipil hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
Dalam konteks pengamanan jaksa, menurut Imparsial, keterlibatan TNI seharusnya hanya dilakukan pada situasi darurat, bersifat sementara, dan didasarkan pada ancaman nyata terhadap keselamatan jaksa. Bahkan, pelibatan tersebut baru dapat dilakukan apabila Kepolisian tidak lagi mampu memberikan pengamanan dan telah mengajukan permintaan resmi.
Sebaliknya, Imparsial menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 justru menempatkan pengamanan TNI terhadap jaksa sebagai mekanisme permanen, padahal tugas utama pengamanan aparat penegak hukum berada di bawah kewenangan Kepolisian.
"Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian. TNI hanya dapat menjalankan tugas perbantuan, bukan mengambil alih fungsi kepolisian," tegas Ardi.
Lebih jauh, Imparsial mengingatkan bahwa kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa pada sejumlah peristiwa belakangan ini menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Menurut organisasi tersebut, jika pengamanan dilakukan terhadap jaksa yang diduga terkait tindak pidana, tindakan itu berpotensi dipandang sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice yang juga merupakan tindak pidana.
Imparsial juga menyoroti ketentuan dalam Penjelasan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya dimungkinkan dalam lingkup Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Karena itu, organisasi tersebut menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang memerintahkan prajurit aktif melakukan pengamanan terhadap jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Imparsial menganggap kebijakan tersebut telah memicu konflik kewenangan antarlembaga negara, mengganggu prinsip dasar sistem peradilan pidana, serta berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Atas dasar itu, Imparsial menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, Presiden diminta segera mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 karena dinilai membuka ruang pelibatan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi sipil.
Kedua, Presiden diminta memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel yang saat ini bertugas mengamankan jaksa karena dinilai tidak terdapat ancaman bersenjata yang dapat menjadi dasar pelibatan TNI sesuai Undang-Undang TNI.
Ketiga, pemerintah didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil guna menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, serta memperkuat komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.
Siaran pers tersebut diterbitkan Imparsial dan ditandatangani Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra. Kontak yang tercantum dalam dokumen itu meliputi Ardi Manto Adiputra (Direktur), Husein Ahmad (Wakil Direktur), Annisa Yudha (Koordinator Peneliti), Riyadh Putuhena (Peneliti), dan Wira Dhika Piliang (Peneliti).
(Sumber: Siaran Pers Imparsial)
