IPW Ingatkan TNI Jangan Halangi Polisi Geledah Rumah Jampidsus, Singgung Potensi Obstruction of Justice

Keberadaan personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menuai sorotan. (Foto: Istimewa)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Keberadaan personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menuai sorotan. Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan agar pengamanan tersebut tidak sampai menghambat proses penegakan hukum apabila penyidik memerlukan tindakan penggeledahan dalam suatu perkara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan kewenangan yang melekat pada penyidik setelah suatu perkara resmi memasuki tahap penyidikan. Karena itu, setiap tindakan penyidik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum harus dihormati oleh seluruh pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya di sebuah kafe dan tempat usaha penukaran uang di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

"Apabila penyidik melakukan penggeledahan terhadap suatu lokasi, tindakan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, kewenangan penyidik tidak hanya sebatas melakukan pemeriksaan saksi, tetapi juga mencakup upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Sugeng menekankan, apabila dalam perkembangan penyidikan diperlukan penggeledahan terhadap lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, maka langkah tersebut harus dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti dan kepentingan penyidikan. Ia mengingatkan agar penyidik tidak mendapat tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun.

IPW pun mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, objektif, serta tanpa pandang bulu.

"Penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh posisi, jabatan, maupun pengaruh pihak-pihak tertentu," tegas Sugeng.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Terkait adanya informasi mengenai personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah, Sugeng menilai pengamanan tersebut tidak boleh menjadi penghalang apabila penyidik membutuhkan akses untuk melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum.

Ia juga meminta seluruh aparat negara mendukung proses penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing. Bahkan, IPW mendorong Panglima TNI mengevaluasi dan menarik personel yang melakukan pengamanan apabila keberadaan mereka berpotensi menghambat jalannya penyidikan atau memicu gesekan antaraparat penegak hukum.

Pada akhirnya, IPW berharap proses penyidikan yang tengah berjalan dapat berlangsung secara transparan dan tuntas. Menurut Sugeng, komitmen pemberantasan korupsi harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.

"Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," pungkas Sugeng.

(Sumber: ICW)