![]() |
| Kebijakan diskon 50% biaya layanan marketplace bagi seller UMKM ditargetkan berlaku 1 Agustus 2026. ( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA - Pemerintah menargetkan kebijakan pemotongan biaya layanan (service fee) sebesar 50 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di platform e-commerce mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Saat ini, proses integrasi sistem antara Kementerian UMKM dan platform digital masih terus dimatangkan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 17 Juni 2026. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara PMSE non-UMKM memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada pelaku UMKM terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.
Persiapan Teknis dan Integrasi Sistem
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tidak dapat dilakukan secara manual karena melibatkan ratusan ribu hingga jutaan penjual yang terdaftar di berbagai platform. Oleh karena itu, pemerintah saat ini fokus pada integrasi sistem Kementerian UMKM dengan platform marketplace agar pemberian potongan biaya layanan dapat berjalan otomatis.
Meskipun Peraturan Menteri memberikan waktu persiapan teknis maksimal enam bulan, Kementerian UMKM mendorong agar kebijakan ini dapat dipercepat.
"Kita lagi menunggu kesiapan dari platform. Targetnya di Permen maksimal 6 bulan persiapan teknis. Tapi dari pak menteri, segera mungkin kalau bisa akhir bulan ini sudah keluar sudah bisa jalan. Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," ujar Temmy di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Besaran Diskon dan Syarat Penerima
Saat ini, besaran biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada penjual bervariasi, berkisar antara 10 hingga 18 persen, di luar biaya promosi atau iklan. Melalui kebijakan ini, marketplace wajib memberikan potongan 50 persen atas komponen biaya layanan tersebut kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.
Temmy menjelaskan bahwa besaran manfaat yang diterima penjual akan berbeda-beda tergantung pada struktur biaya layanan yang selama ini diterapkan masing-masing platform. "Kalau kemarin dikenakan biaya layanan tinggi, diskonnya pasti akan lebih banyak," jelasnya.
Potongan biaya layanan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, antara lain:
· Telah terverifikasi dalam sistem SAPA UMKM
· Hanya menjual produk dalam negeri
· Melakukan deklarasi mandiri (self declare) melalui aplikasi Sapa UMKM
Pemerintah akan melakukan verifikasi dua arah bersama platform untuk memastikan bahwa penjual benar-benar menjual produk lokal. Kebijakan ini dikecualikan untuk UMKM yang menjual produk pangan olahan siap saji dan produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.
Tujuan Kebijakan
Insentif ini dirancang untuk meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital di tengah gempuran produk impor yang umumnya dijual dengan harga lebih murah .
"Kita ingin membangun semangat menjual produk lokal. Caranya dengan memberikan insentif. Kita sama-sama tahu produk impor jauh lebih murah. Jadi kita ingin memberikan sedikit keseimbangan," imbuh Temmy.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa potongan biaya layanan ini diberikan untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang dilakukan oleh UMKM di platform digital. Jika dalam perjalanannya UMKM terbukti menjual produk selain produk dalam negeri, maka insentif dapat ditolak atau dihentikan.
( berbagai sumber)
