GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi sepanjang 2026. Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 561 pengaduan berasal dari ibu kota.
Data tersebut disampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Selain DKI Jakarta, Jawa Barat menempati posisi kedua dengan 457 pengaduan. Sementara Jawa Timur berada di urutan berikutnya dengan 115 kasus, disusul Banten dan Jawa Tengah yang masing-masing mencatat 109 pengaduan.
"Data per 30 Juni 2026, asal pengaduan terbanyak adalah dari DKI Jakarta dengan 561 kasus, kemudian Jawa Barat 457 kasus," ujar Maria Ulfah Anshor.
Menurut Komnas Perempuan, tingginya jumlah pengaduan tidak terlepas dari semakin beragamnya kanal pelaporan yang dapat diakses masyarakat. Saat ini korban dapat menyampaikan laporan melalui formulir digital, email, WhatsApp, telepon, surat, media sosial hingga datang langsung ke kantor Komnas Perempuan.
Maria mengatakan, kanal digital kini menjadi sarana yang paling banyak digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan atau rata-rata sekitar 10 laporan setiap hari.
Namun, tidak seluruh laporan dapat diproses lebih lanjut. Dari total tersebut, sebanyak 1.279 kasus memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, sedangkan 554 lainnya belum bisa diproses.
"Kasus yang tidak dapat dilanjutkan umumnya karena kronologi tidak lengkap, korban tidak bersedia melanjutkan atau mencabut laporannya, maupun korban tidak dapat dihubungi kembali," jelas Maria.
Dari 1.279 laporan yang memenuhi syarat, Komnas Perempuan telah memberikan penanganan atau penyikapan terhadap 641 kasus.
Berdasarkan analisis Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender paling banyak terjadi di ranah personal dengan total 520 kasus. Kategori ini mencakup kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran, kekerasan oleh mantan pasangan, serta berbagai bentuk kekerasan dalam relasi pribadi lainnya.
Sementara itu, sebanyak 320 kasus terjadi di ranah publik. Dari jumlah tersebut, kekerasan berbasis siber mendominasi dengan 232 kasus. Selain itu, terdapat masing-masing 31 kasus yang terjadi di lingkungan kerja dan tempat tinggal, serta 29 kasus lainnya di berbagai lokasi.
Adapun kekerasan di ranah negara, yakni kasus yang melibatkan aparat negara sebagai pelaku atau terjadi di lingkungan institusi negara, juga masih ditemukan. Komnas Perempuan mencatat terdapat 22 kasus yang menimpa perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), ditambah empat kasus lain dalam kategori berbeda.
Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di berbagai ruang kehidupan. Komnas Perempuan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia agar setiap korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku.
(Sumber: Komnas Perempuan)
