
Flyer layanan Disdukcapil Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: Disdukcapil Depok)
Editor: Devona R
GEBRAK.ID, DEPOK – Warga Kota Depok yang berencana memanfaatkan layanan administrasi kependudukan di Margo City pada 11-12 Juli 2026 diminta memastikan seluruh persyaratan telah disiapkan sebelum datang ke lokasi. Imbauan tersebut disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
Imbauan itu disampaikan agar proses pelayanan melalui program Depok Gerakan Pelayanan Administrasi Kependudukan (De' Geplak) Mall berjalan lancar tanpa kendala akibat dokumen yang belum lengkap.
Program ini menghadirkan berbagai layanan kependudukan, mulai dari perekaman KTP elektronik, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), pembaruan Kartu Keluarga (KK), pengurusan akta kelahiran, hingga pencetakan ulang KTP elektronik yang hilang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Mary Liziawati, mengatakan masyarakat sebaiknya mengecek kembali seluruh persyaratan sesuai jenis layanan yang akan diurus.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh persyaratan sesuai layanan yang akan diurus. Dengan begitu, prosesnya bisa lebih cepat dan tidak terkendala di lokasi," kata Mary Liziawati, Jumat (10/7/2026).
Berikut syarat lengkap setiap layanan yang tersedia di De' Geplak Mall Margo City:
1. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
* Telepon genggam (smartphone)
* Paket data internet aktif
* Alamat e-mail aktif
2. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
* Fotokopi akta kelahiran
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Perekaman KTP Elektronik Pemula
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Fotokopi akta kelahiran
4. Pemutakhiran Kartu Keluarga (KK)
* KK lama asli
* Fotokopi buku nikah
5. Pengurusan Akta Kelahiran Usia 0-18 Tahun
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Fotokopi KTP kedua orang tua
* Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan
* Surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, bidan, atau fasilitas kesehatan
6. Cetak Ulang KTP Elektronik Hilang
* Surat kehilangan dari kepolisian
* Fotokopi Kartu Keluarga Kota Depok
* Diurus langsung oleh pemilik KTP
Mary Liziawati berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan jemput bola ini untuk melengkapi dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Ia juga mengingatkan bahwa layanan De' Geplak Mall hanya diperuntukkan bagi warga yang berdomisili di Kota Depok.
"Layanan ini khusus dibuat hanya untuk warga Depok," tegas Mary.
Layanan De' Geplak Mall berlangsung pada 11-12 Juli 2026 mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Lokasi pelayanan berada di depan musala lantai 3 Margo City.
(Sumber: Disdukcapil Depok)