GEBRAK.ID – Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah kafe karaoke kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi yang berlangsung selama tiga tahun ini.
"Kami tetapkan 12 tersangka," ujar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).
Para tersangka memiliki peran ganda di empat kafe yang disegel polisi. Mereka tidak hanya bekerja sebagai kasir atau marketing, tetapi juga menjalankan praktik prostitusi anak di sela-sela tugasnya.
"Mereka merangkap, ya. Marketing-nya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya iya. Jadi memang double burden mereka. Kalau dia bisa jual, dia dapat bonus," jelas Rita.
Modus Rekrutmen dan Eksploitasi
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 37 orang dari lokasi kejadian, dengan 8 orang di antaranya masih berstatus anak-anak. Para korban dijadikan ladies companion (LC) atau pendamping tamu laki-laki yang bertugas menemani minum minuman beralkohol, bernyanyi, hingga melakukan hubungan badan.
Rita mengungkapkan bahwa sebagian besar korban awalnya tidak mengetahui akan dieksploitasi secara seksual.
"Ya, mereka memang ada yang sengaja menghantarkan ke situ atau dia datang ke situ karena dia tahu itu kan wilayah kawasan untuk tempat hiburan. Ada yang dia tahunya hanya menemani, tidak sampai bersetubuh. Tapi ada juga yang memang tahu konsekuensinya sampai dengan bersetubuh," jelas Rita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik keji ini diduga telah berlangsung selama tiga tahun dengan keuntungan mencapai Rp1,7 miliar. Tarif yang dipatok berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu untuk setiap tamu, sementara korban hanya menerima tip sekitar Rp100 ribu.
Bermula dari Isu WNA
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi terkait kabar adanya warga negara asing yang terlibat dalam prostitusi anak. Namun setelah dilakukan profiling, polisi tidak menemukan fakta tersebut di lokasi yang disebutkan.
"Ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling. Yang disebutkan ternyata tidak semuanya benar. Di awal disebutkan lokasinya di wilayah hukum Jakarta Barat, menyebutkan di wilayah Blok M, tapi ternyata ketika dilakukan upaya penyelidikan tidak ditemukan," ungkap Rita.
Dari penelusuran patroli siber, polisi kemudian menemukan indikasi di kawasan Tenda Biru, Cibitung, dan langsung melakukan penggerebekan. Dalam operasi ini, polisi berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, KPAI, UPT PPA DKI, serta Dinas Sosial DKI dan Jawa Barat.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta .
Kedua, Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP .
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebelumnya telah menegaskan bahwa eksploitasi anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa ditoleransi . Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak masih menghadapi tantangan serius di Indonesia.
Seluruh korban saat ini telah dievakuasi ke tempat aman dan mendapatkan pendampingan psikologis serta pemeriksaan medis menyeluruh. Polisi juga memastikan proses pemulangan dan perlindungan hak-hak korban berjalan sesuai prosedur.
(Sumber: Polda Metro Jaya)
