GEBRAK.ID, SAMPANG – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar kejahatan serupa tidak kembali terulang. Selain penegakan hukum, perlindungan terhadap anak dan pengawasan dari lingkungan keluarga dinilai menjadi kunci mencegah terjadinya kasus serupa.
Hingga kini, Kepolisian Resor (Polres) Sampang telah menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, total terdapat 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Dua belas tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Hartono di Mapolres Sampang, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.
Saat itu korban diduga dihampiri oleh sejumlah pelaku yang mengajaknya berkenalan. Korban kemudian dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti kemauan para pelaku.
Penyidik juga menduga korban lebih dahulu dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.
Menurut Hartono, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang; Desa Astapah, Kecamatan Omben; dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi melakukan penangkapan secara bertahap. Sebanyak tujuh tersangka diamankan pada 30 Juni 2026, disusul dua tersangka pada 2 Juli, satu tersangka pada 3 Juli, dan dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya.
"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," kata Hartono.
Adapun 12 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17 tahun), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Hartono menegaskan pihaknya akan terus memburu seluruh pelaku yang belum tertangkap agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain itu, Hartono mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam memberikan perlindungan kepada anak. Orang tua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk pergaulan di lingkungan sekitar maupun penggunaan media sosial, agar tidak mudah menjadi sasaran tindak kejahatan.
"Kami juga mengimbau para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Kepada para orang tua, tingkatkan pengawasan terhadap anak agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegas Hartono.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara keluarga, masyarakat, sekolah, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman sehingga anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
(Berbagai Sumber)
