Usai Diperiksa 6 Jam, Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. (Foto: MPR RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Ma'ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam.

Ia tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB dan baru keluar sekitar pukul 16.07 WIB untuk menjalani proses penahanan.

Sebelum dibawa petugas, Ma'ruf sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia mengaku telah menyampaikan berbagai informasi kepada penyidik guna membantu mengungkap perkara yang sedang ditangani KPK.

"Baik, tadi dimintai banyak informasi ya," kata Ma'ruf.

Ma'ruf juga menegaskan telah menjelaskan berbagai hal yang diperlukan penyidik selama proses pemeriksaan.

"Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya," ujarnya.

Kasus yang menjerat Ma'ruf merupakan perkara dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Tiga hari kemudian, lembaga antirasuah mulai memanggil sejumlah saksi sekaligus mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar.

Identitas tersangka baru diumumkan secara resmi pada 3 Juli 2025. KPK memastikan bahwa sosok yang dimaksud adalah Ma'ruf Cahyono, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.

Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak swasta yang dimintai keterangan pada 7 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga Ma'ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai setiap paket proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penerima manfaat lain dalam perkara tersebut.

Penahanan terhadap Ma'ruf menjadi bagian dari upaya KPK mempercepat proses penyidikan sekaligus melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

(Sumber: KPK RI)