KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 198 Pekerja Migran Indonesia, Mayoritas Kelompok Rentan

Sejumlah pekerja migran Indonesia dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur (KL) ke tanah air melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selangor, Malaysia, Kamis (23/7/2026). (Foto: Pensosbud KBRI KL)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur kembali memfasilitasi pemulangan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Tanah Air. Sebanyak 198 warga negara Indonesia dipulangkan melalui dua titik debarkasi, yakni Jakarta dan Medan, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian maupun kondisi rentan.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Octavin Dewi Zulaicha atau Vivin, mengatakan para PMI yang dipulangkan berasal dari sejumlah Depot Tahanan Imigrasi di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur.

"KBRI Kuala Lumpur memulangkan sebanyak 198 WNI yang berasal dari depo yang berada di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur. Mereka dipulangkan ke dua titik debarkasi yaitu Medan dan Jakarta," ujar Vivin dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat (24/7/2026).

Proses pemulangan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) menggunakan penerbangan komersial. Sebanyak 82 orang diterbangkan menuju Medan, sedangkan 116 orang lainnya tiba melalui Jakarta.

Menurut Vivin, mayoritas PMI yang dipulangkan merupakan kelompok rentan. Mereka terdiri atas perempuan, anak-anak, pekerja migran yang mengalami gangguan kesehatan, hingga WNI yang telah menjalani masa penahanan cukup lama di depot imigrasi sehingga harus segera dipulangkan.

Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

KBRI Kuala Lumpur menjelaskan, proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Polis Diraja Malaysia (PDRM), serta instansi terkait di Indonesia seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Langkah tersebut dilakukan agar proses kepulangan hingga penanganan lanjutan setelah tiba di Indonesia berjalan lancar.

Pemulangan kali ini merupakan gelombang kelima sepanjang 2026. Sebelumnya, KBRI Kuala Lumpur juga telah memfasilitasi kepulangan WNI dari Malaysia pada Februari, Maret, April, dan Juni.

Secara keseluruhan, sejak Januari 2026 hingga saat ini, sebanyak 696 WNI telah difasilitasi kepulangannya dari Depot Tahanan Imigrasi Malaysia oleh KBRI Kuala Lumpur.

Vivin menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang berada di luar negeri, terutama mereka yang menghadapi situasi rentan.

"Upaya ini mencerminkan konsistensi KBRI Kuala Lumpur dalam memastikan pelindungan dan pemenuhan hak-hak WNI, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan," katanya.

Ia menjelaskan, sebagian besar permasalahan yang menjerat PMI tersebut berkaitan dengan pelanggaran aturan keimigrasian, seperti overstay, serta beberapa kasus pidana.

"KBRI Kuala Lumpur senantiasa mengedepankan pendekatan yang seimbang antara penghormatan terhadap hukum negara setempat dan pemenuhan hak dasar para WNI," ujar Vivin.

KBRI Kuala Lumpur juga mengimbau seluruh WNI yang bekerja maupun menetap di luar negeri agar selalu mematuhi peraturan negara setempat, memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja migran, serta menempuh jalur migrasi yang aman dan sesuai prosedur untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

(Sumber: KBRI Kuala Lumpur)