Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah, Tegaskan Eks Jampidsus dan Don Ritto Tetap Berstatus Tersangka

Kejagung meralat pernyataan soal status Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Keduanya dipastikan tetap berstatus tersangka. (Foto: ist) 
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan sebelumnya terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Setelah sempat menyebut keduanya berstatus saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru, Kejagung kini menegaskan bahwa status resmi keduanya tetap sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan klarifikasi tersebut pada Rabu (15/7/2026). Ia menegaskan sprindik yang diterbitkan Kejagung tidak menghapus ataupun membatalkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri.

"Bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka," kata Anang.

Penegasan itu juga berlaku terhadap Don Ritto yang sebelumnya ikut disebut sebagai saksi dalam dokumen sprindik baru.

Anang menjelaskan penyebutan sebagai saksi dalam sprindik hanya berkaitan dengan format awal administrasi penyidikan yang diterbitkan Kejagung setelah pelimpahan perkara dari Polri. Namun, secara hukum status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya tetap melekat hingga ada keputusan hukum lain yang mengubahnya. 

Status tersangka tidak gugur

Kejagung menegaskan penerbitan tiga sprindik baru untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak berarti memulai perkara dari nol maupun menggugurkan hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri.

Menurut Anang, seluruh berkas perkara, alat bukti, serta penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik Polri akan dipelajari dan menjadi dasar bagi tim penyidik Kejagung dalam melanjutkan proses hukum.

"Status tersangka tidak gugur. Kami terima dulu seluruh berkasnya, kemudian dipelajari berdasarkan barang bukti yang ada," ujar Anang. 

Kejagung kini pegang kendali penyidikan

Dengan diterbitkannya sprindik baru, seluruh proses penyidikan perkara kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejagung juga memastikan proses tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. 

Polemik status sempat memicu kebingungan

Sebelumnya, pernyataan Kejagung yang menyebut Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus saksi dalam sprindik baru memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum perkara tersebut. Sejumlah pihak menilai perubahan penyebutan status itu berpotensi menimbulkan kesan bahwa status tersangka telah gugur.

Melalui klarifikasi terbaru, Kejagung menegaskan tidak pernah bermaksud menghapus status tersangka keduanya. Penjelasan resmi ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa penetapan tersangka oleh Polri tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. 

(berbagai sumber)