Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang PT PMM, Pejabat Bea Cukai Ikut Terjerat


Kejagung tetapkan 3 tersangka kasus korupsi ekspor ilegal logam tanah jarang PT PMM, termasuk pejabat Bea Cukai Pangkalpinang ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018 hingga 2026. Ketiganya diduga terlibat dalam skema ekspor ilegal komoditas logam tanah jarang (Rare Earth Element/REE) yang dilarang untuk diekspor. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan serangkaian pemeriksaan intensif. 

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara IS selaku perwakilan PT PMM, saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026) .

Modus Manipulasi Hasil Uji Laboratorium

Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Kasus ini berawal dari permintaan IS selaku perwakilan PT PMM kepada GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel mineral ilmenit secara komprehensif. Tujuannya, agar kandungan logam tanah jarang yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan masuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium. 

"Dengan demikian, laporan tersebut dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor. Saudara IS secara melawan hukum meminta GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor," jelas Syarief. 

Lebih lanjut, GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan sengaja hanya menguji sampel dari bagian atas "jumbo bag", sehingga kandungan logam tanah jarang di bagian bawah tidak terdeteksi. Padahal, GP mengetahui bahwa komoditas tersebut dilarang untuk diekspor. 

Pejabat Bea Cukai Terbitkan Dokumen Ekspor

Sementara itu, tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui bahwa barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung logam tanah jarang. Informasi tersebut diketahui berdasarkan hasil analisis dari Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukaim

"JK menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis logam tanah jarang atas permintaan IS," tegas Syarief. 

Akibat perbuatan ketiga tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor secara ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang. Kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Penahanan dan Pasal yang Dijerat

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa malam (7/7/2026) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sama. 

( berbagai sumber)