Kemendagri Perketat Verifikasi Koperasi Merah Putih, Pastikan Implementasi Berjalan Akuntabel

Wamendagri Bima Arya Sugiarto (tengah) saat mewakili Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP terkait Infrastruktur Pemerintah dan Offtaker Komoditas Desa di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan menitikberatkan pada proses verifikasi dan validasi di daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan program berjalan sesuai perencanaan sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, terdapat dua fokus utama Kemendagri dalam mendukung implementasi KDKMP, yakni memperkuat verifikasi dan validasi serta membangun komunikasi publik yang efektif.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP terkait Infrastruktur Pemerintah dan Offtaker Komoditas Desa di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Bima Arya, proses verifikasi dan validasi menjadi tahapan penting agar pembangunan KDKMP benar-benar sesuai dengan perencanaan, kondisi di lapangan, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum diserahterimakan.

"Jadi kami akan mendorong ini agar memastikan ada kesesuaian antara perencanaan dan fisik dan administrasi, Pak. Itu yang pertama, jadi verifikasi dan validasi ini sangat penting," ujar Bima Arya.

Bima Arya menjelaskan, hasil verifikasi dan validasi nantinya menjadi dasar penyusunan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebelum bangunan KDKMP diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Daerah (Sekda) akan menjadi koordinator proses verifikasi dan validasi di masing-masing daerah. Setelah seluruh tahapan selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada bupati atau wali kota dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan program.

Peran tersebut mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/10071/SJ tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Daerah.

Selain aspek pengawasan, Kemendagri juga akan memperkuat strategi komunikasi publik agar masyarakat mengetahui perkembangan pelaksanaan KDKMP di berbagai daerah.

Bima Arya menilai daerah yang berhasil menjalankan program dengan baik perlu mendapat ruang publikasi lebih luas sehingga dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya. "Praktik-praktik yang baik ini penting untuk membangun narasi positif terkait Program KDKMP," katanya.

Bima Arya berharap publikasi terhadap daerah-daerah dengan implementasi terbaik mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pemerintah daerah lain memperbaiki kualitas pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah menteri serta wakil menteri, di antaranya Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. 

Kemudian, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, beserta pejabat terkait lainnya.

(Sumber: Puspen Kemendagri)