GEBRAK.ID, BIMA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai melakukan pemeriksaan terhadap proses pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyusul sorotan publik terkait dugaan adanya pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bima H. A. Rahman, S.E.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri yang telah berada di Kota Bima sejak 5 Juli 2026. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas berbagai pemberitaan yang berkembang mengenai proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Bima.
Perwakilan Tim APIP Itjen Kemendagri, Hanna Permata, mengatakan pemeriksaan saat ini masih berada pada tahap awal. Tim fokus mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pelantikan.
"Saat ini tim masih berada pada tahap pemeriksaan awal dengan melakukan pengumpulan dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang telah dipanggil," ujar Hanna di Kota Bima, Selasa (7/7/2026).
Menurut Hanna, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek yang menjadi perhatian meliputi administrasi kepegawaian, persyaratan jabatan, pertimbangan teknis, hingga penerapan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Hana menekankan, tim masih mendalami seluruh dokumen administrasi dan persyaratan teknis pengangkatan pejabat yang menjadi objek pemeriksaan. Pendalaman dilakukan agar proses evaluasi berlangsung menyeluruh sebelum diambil kesimpulan.
"Seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperoleh masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan fakta dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku," tegas Hana.
Hanna juga mengingatkan bahwa hingga saat ini belum dapat disimpulkan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pelantikan tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan akan dianalisis secara komprehensif sebelum disusun menjadi laporan resmi.
Kemendagri memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi kementerian dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan akan disusun secara objektif berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan," pungkas Hanna.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam memastikan setiap proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta mengedepankan sistem merit.
(Sumber: Puspen Kemendagri)
