Kemendikdasmen Ubah Capaian Pembelajaran Agama dan Budi Pekerti, Ini Fokus Baru untuk Perkuat Karakter Murid

Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, dalam webinar Memahami Perubahan Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Senin (29/6/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus melakukan penyempurnaan kebijakan pendidikan guna menciptakan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan zaman sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik. Salah satu langkah terbaru dilakukan melalui pembaruan Capaian Pembelajaran (CP) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti yang mulai diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Nomor 20 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 mengenai Capaian Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Penyempurnaan ini hanya berlaku untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, sementara capaian pembelajaran mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Kepala BKPDM Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan proses belajar mengajar tetap bermakna, adaptif, dan mampu mendukung perkembangan peserta didik secara menyeluruh.

"Melalui Keputusan Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen bersama Kementerian Agama melakukan penyesuaian pembelajaran khusus pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Dengan harapan dapat memperkuat pembentukan karakter, nilai-nilai moral, dan kompetensi murid sesuai dengan tujuan pendidikan nasional," ujar Toni dalam webinar Memahami Perubahan Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Senin (29/6/2026).

Menurut Toni, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga guru. Ia meminta seluruh pihak menyampaikan informasi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Kami berharap seluruh satuan pendidikan bisa segera mempelajari keputusan ini sebagai acuan dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran. BKPDM akan terus mendukung melalui sosialisasi, diseminasi, dan penyediaan materi pendukung," kata Toni.

Sementara itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, mengungkapkan bahwa penyempurnaan capaian pembelajaran tersebut mengacu pada delapan profil lulusan yang menjadi kompetensi utama peserta didik. Profil tersebut meliputi keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, kemampuan bernalar kritis, kreativitas, kemandirian, kolaborasi, komunikasi, serta kesehatan.

Laksmi menjelaskan, pada pembelajaran intrakurikuler, kompetensi dirumuskan dalam bentuk capaian pembelajaran yang menjadi panduan guru saat mengajar. Adapun kegiatan kokurikuler akan dikembangkan melalui tema-tema yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan karakteristik peserta didik.

Laksmi menambahkan, penyusunan kompetensi juga disesuaikan dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran agama. Pendidikan Agama Islam, Hindu, dan Buddha menggunakan pendekatan Structure of the Observed Learning Outcome (SOLO), sedangkan Pendidikan Agama Kristen menerapkan pendekatan Wiggins. Sementara itu, Pendidikan Agama Katolik mengacu pada kerangka kerja yang dikembangkan oleh Wiggins dan McTighe.

Menurut Laksmi, penyempurnaan ini tidak hanya memperbarui materi pembelajaran dan rumusan kompetensi, tetapi juga memperkuat pendidikan karakter melalui integrasi kurikulum berbasis cinta, delapan profil lulusan, serta nilai moderasi beragama. Langkah tersebut diharapkan mampu membentuk peserta didik yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, toleran, dan siap menghadapi tantangan kehidupan di masa depan.

Dengan kebijakan baru ini, Kemendikdasmen berharap satuan pendidikan dapat mengimplementasikan pembelajaran agama secara lebih kontekstual sehingga mampu mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berkarakter, berakhlak mulia, dan memiliki daya saing di tingkat global.

(Sumber: Kemendikdasmen)