Kapolri: Polri Blokir 278 Ribu Situs Judi Online, 1.164 Tersangka Ditangkap dan Rp1,75 Triliun Disita

 

Polri memblokir 278 ribu situs judi online, menangkap 1.164 tersangka, dan menyita barang bukti Rp1,75 triliun sepanjang 2026. ( Foto: polri. go. id)


Editor: Devona R

GEBRAK.ID,BOGOR – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan pemberantasan judi online sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Sepanjang 2026, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sekitar 278 ribu situs dan konten perjudian daring, mengungkap ratusan kasus, serta menangkap lebih dari seribu tersangka.

Capaian tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Menurut Sigit, pemberantasan judi online merupakan salah satu dari tiga tindak pidana yang mendapat perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, selain narkotika dan penyelundupan.

"Polri juga terus mengoptimalkan penanganan terhadap tiga tindak pidana yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, yaitu pemberantasan narkoba, penyelundupan, dan perjudian daring," ujar Sigit. 

Kapolri menjelaskan, hingga pertengahan 2026 Polri berhasil mengungkap 718 kasus perjudian daring, menetapkan 1.164 tersangka, serta menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun. Di saat yang sama, pemblokiran terhadap 278 ribu situs dan konten judi online terus dilakukan melalui koordinasi dengan Komdigi. 

Bongkar jaringan internasional

Salah satu pengungkapan terbesar tahun ini adalah terbongkarnya sindikat judi online berskala internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).

Kapolri mengungkapkan, jaringan tersebut melibatkan 322 WNA yang mengelola 145 domain judi online. Dari jumlah tersebut, 291 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik judi online di Indonesia tidak lagi bersifat lokal, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan infrastruktur digital untuk menjangkau masyarakat Indonesia. 

Judi online jadi perhatian pemerintah

Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir terus memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, langkah yang ditempuh juga mencakup pemutusan akses situs, penelusuran aliran dana, hingga penindakan terhadap jaringan internasional.

Polri menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap perjudian daring karena dinilai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas, mulai dari kerugian finansial masyarakat, pencucian uang, hingga berbagai bentuk kejahatan siber lainnya. 

( berbagai sumber)