Editor: A. Rayyan K
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar calon jamaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta untuk menunaikan ibadah haji pada musim 1448 Hijriah/2027 Masehi. Nilai tersebut merupakan sekitar 40 persen dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dipatok sebesar Rp107 juta per jamaah.
Usulan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam pembahasan awal biaya haji bersama DPR RI, Rabu (8/7/2026).
"Kalau total BPIH sebesar Rp107 juta, maka yang dibayarkan jamaah sekitar Rp42,8 juta. Sementara sisanya sekitar Rp64,2 juta berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ujar Dahnil.
Menurut Dahnil, besaran BPIH sebesar Rp107 juta dihitung berdasarkan kebutuhan riil penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Sejumlah komponen biaya diperkirakan mengalami kenaikan, mulai dari harga avtur, tarif penerbangan, hingga biaya layanan yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, seperti hotel dan fasilitas tenda di kawasan masyair.
Meski demikian, pemerintah berupaya agar kenaikan biaya penyelenggaraan tidak langsung dibebankan kepada calon jamaah.
Karena itu, Kemenhaj mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji dengan memperbesar porsi dana yang berasal dari nilai manfaat investasi BPKH.
Jika disetujui, komposisi pembiayaan akan berubah menjadi sekitar 40 persen ditanggung jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan sekitar 60 persen berasal dari nilai manfaat dana kelolaan BPKH.
Skema tersebut berbeda dibandingkan musim haji sebelumnya. Saat itu, jamaah menanggung sekitar 62 persen dari total biaya penyelenggaraan, sementara nilai manfaat BPKH hanya menutup sekitar 38 persen.
Dahnil berharap usulan pembalikan komposisi pembiayaan tersebut mendapat persetujuan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI sehingga biaya yang harus dibayar calon jamaah menjadi lebih ringan.
Dahnil menilai peningkatan kontribusi nilai manfaat BPKH masih berada dalam batas yang aman berdasarkan perhitungan pemerintah.
Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan adalah masih tersedianya akumulasi dana dari periode penyelenggaraan haji yang tidak berjalan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta kuota haji yang masih terbatas pada 2022.
Meski demikian, usulan tersebut masih bersifat awal dan belum menjadi keputusan final. Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah dan DPR.
(Sumber: Kemenhaj)