Editor: A. Rayyan K
Direktur Imparsial, Andi Manto Adiputra. (Foto: Tangkapan layar Koalisi Masyarakat Sipil)
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan transparan kasus kematian Sutrimo, pria yang ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka menilai peristiwa tersebut merupakan kasus serius yang harus ditangani secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan pada Senin (27/7/2026), Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sejumlah aspek yang dinilai memerlukan perhatian khusus, termasuk latar belakang korban yang disebut merupakan kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Direktur Imparsial, Andi Manto Adiputra, yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa setiap dugaan kematian tidak wajar wajib diusut sesuai prinsip hak asasi manusia.
"Dalam standar hak asasi manusia, setiap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik," kata Andi.
Menurutnya, penyidik perlu segera mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari rekam jejak komunikasi korban, jejak digital, hingga rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
JANGAN TERLEWATKAN Polisi Pastikan tak Temukan Racun di TKP Kematian Sutrimo, Seluruh Barang Bukti Masih Diuji Forensik
Koalisi juga menilai hubungan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat proses penyelidikan harus dilakukan dengan standar akuntabilitas yang lebih tinggi. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung.
"Keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara ini sangat sensitif. Oleh sebab itu, penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan, jaminan bebas intervensi, perlindungan saksi dan keluarga, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen," ujar Andi.
Lima Desakan Koalisi Sipil
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:
1. Kepolisian diminta mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, serta Ombudsman diminta menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk memastikan perlindungan saksi dan keluarga korban serta mencegah maladministrasi maupun konflik kepentingan.
3. LPSK didorong memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi sekaligus memastikan pemulihan hak-hak keluarga.
4. Presiden diminta memberikan perhatian khusus agar proses hukum berjalan sesuai prinsip fair trial serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berkala, dan berbasis fakta.
5. DPR bersama pemerintah diminta menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, termasuk pengakuan hubungan kerja, keselamatan kerja, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan meninggal dunia.
Informasi yang beredar menyebutkan korban ditemukan dengan kondisi mulut berbusa. Hingga kini penyebab pasti kematiannya masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, hingga pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Klinik Mordent serta mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo.
Kasus ini masih terus didalami, sementara aparat memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil)