Komdigi Layangkan Surat Peringatan untuk 22 PSE, Termasuk Qatar Airways hingga Accor, Ancaman Blokir Menanti

 

Komdigi peringatkan 22 PSE seperti Accor & Qatar Airways belum daftar. Tenggat 13 Juli, ancaman pemblokiran jika abaikan kewajiban pendaftaran. ( Foto: komdigi) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat peringatan tertulis kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Langkah ini merupakan buntut dari notifikasi yang sebelumnya telah dikirimkan kepada 25 PSE pada awal Juli lalu. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban mutlak bagi setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Alexander dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026). 

Hanya 3 yang Patuh, 22 Terancam Sanksi

Dari total 25 PSE yang mendapat pemberitahuan awal, hanya tiga penyelenggara yang menunjukkan itikad baik dan telah berkomunikasi dengan Komdigi untuk segera memproses pendaftaran. Ketiganya adalah PT Ayo Indonesia Maju (aplikasi AYO: Super Sport Community App), Six Continents Hotels, Inc. (Six Senses), dan Strava Inc. (aplikasi pelacak olahraga Strava). 

Namun, 22 PSE lainnya masih terhitung abai. Komdigi pun menjatuhkan surat peringatan sebagai tahap pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan . Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 13 Juli 2026 bagi mereka untuk memenuhi kewajiban. 

"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan," tegas Alexander. 

Daftar Raksasa Global dan Lokal yang Terancam Diblokir

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mendaftar, Komdigi tidak segan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan akses atau pemblokiran layanan . Berikut adalah daftar 22 PSE yang saat ini terancam :

Sektor Penerbangan dan Perhotelan Global:

· Accor S.A. (Raffles, Fairmont, Pullman)

· ANA Holdings Inc.

· Banyan Tree Holdings Limited

· Barceló Hotel Group

· Best Western International

· Design Hotels GmbH

· Ennismore Holdings Limited

· Qantas Airways Limited

· Qatar Airways Group

· The Ascott Limited (Ascott Indonesia)

· WorldHotels GmbH

Perhotelan dan Properti Domestik:

· Archipelago International Indonesia

· Aryaduta Hotels Group

· Hotel Indonesia Group (HIG)

· PT Kencana Graha Optima

· PT Lestari Jaya Indah

· Solo Paragon Hotel Residences

· Tauzia Hotel Management

Layanan Digital dan Lainnya:

· DMM.com LLC. (Engoo)

· Kodland PTE. Ltd.

· PT Clarindotama Perdana (Clarins)

· Stimuler Pvt. Ltd.

Dukungan Tegas dari DPR

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Komdigi. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. 

"Kalau setelah diberikan kesempatan dan peringatan masih juga tidak mematuhi aturan, saya mendukung Kemkomdigi mengambil langkah tegas sesuai regulasi, termasuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran," tegas Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026) .

Komdigi memastikan bahwa seluruh proses pengawasan ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Bagi PSE yang mengalami kendala teknis, pemerintah masih membuka ruang klarifikasi dan pendampingan. 

( berbagai sumber)