Editor: A. Rayyan K
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam merespons perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi yang disebut menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (10/7/2026), Hendardi menilai Kejaksaan Agung seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, bukan justru bersikap defensif yang berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Perkembangan penanganan dugaan korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung telah memasuki fase yang menentukan bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia," ujar Hendardi.
Hendardi menyoroti sejumlah fakta yang telah mencuat ke publik, mulai dari penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, hingga dugaan adanya intervensi aparat militer yang disebut menghambat proses penyidikan.
Menurut Hendardi, rangkaian peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa sehingga memerlukan keterbukaan penuh dari aparat penegak hukum.
Jangan Jadikan Praduga tak Bersalah sebagai Tameng
Hendardi menekankan asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan bagi institusi untuk menghindari kritik maupun pengawasan publik.
Hendardi menjelaskan prinsip tersebut merupakan perlindungan terhadap hak individu selama proses hukum berlangsung, bukan alat bagi lembaga negara untuk menolak pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, standar akuntabilitas harus lebih tinggi daripada perkara biasa karena menyangkut integritas lembaga," katanya.
Hendardi menilai penggunaan asas praduga tak bersalah sebagai tameng institusional justru berpotensi menyimpang dari semangat negara hukum yang menjunjung keterbukaan.
Kritik Imbauan Kejagung kepada Publik
SETARA Institute juga mengkritik pernyataan Kejaksaan Agung yang mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini terkait perkara tersebut.
JANGAN TERLEWATKAN Presiden Diminta Turun Tangan, Hendardi: TNI Alat Pertahanan Negara, Bukan Tameng Koruptor
Menurut Hendardi, imbauan itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi karena masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum.
Hendardi menilai keberadaan barang bukti berupa mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah fantastis merupakan fakta yang secara wajar memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut.
"Alih-alih meminta masyarakat berhenti beropini, Kejaksaan Agung semestinya menjelaskan secara terbuka dan mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat dipulihkan," ujar Hendardi.
Soroti Dugaan Intervensi Militer
Selain itu, Hendardi menilai dugaan keterlibatan personel TNI yang disebut mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta pelepasan saksi dan barang bukti merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.
Menurut tokoh hak asasi manusia (HAM) ini, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan itu tidak sekadar menjadi konflik antarlembaga, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan proses hukum atau obstruction of justice.
Karena itu, Hendardi meminta Presiden RI Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi mengambil langkah tegas dengan memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut serta memastikan aparat militer tidak terlibat dalam proses penegakan hukum di luar kewenangannya.
Hendardi menegaskan negara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi atau menggunakan kekuatan di luar kewenangannya untuk menghambat pemberantasan korupsi.
"Yang dibutuhkan saat ini bukan imbauan agar publik diam, melainkan keberanian negara mengungkap seluruh aktor yang terlibat, siapa pun mereka dan dari institusi mana pun mereka berasal," tegas Hendardi.
(Sumber: Siaran Pers SETARA Institute)