Konflik Lahan Kwini 8 Memanas: Warga Turun-temurun Tolak Penggusuran, Kodam Jaya Klaim Aset Negara

 

Sengketa lahan Jalan Kwini 8, Senen, memanas. Warga 5 generasi tolak penggusuran Kodam Jaya yang klaim SHP dan akan bangun rusun TNI. Simak duduk perkaranya. ( Foto: tangkapan layar) 

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA – Ketegangan antara warga permukiman Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dengan pihak Kodam Jaya memasuki babak baru. Ratusan warga yang tergabung dalam 179 Kepala Keluarga (KK) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/7/2026), menolak keras rencana pengosongan lahan yang telah mereka huni secara turun-temurun. 

Penolakan ini dipicu oleh rencana Kodam Jaya yang akan mengalihfungsikan lahan sengketa menjadi Rumah Susun (Rusun) bagi prajurit TNI Angkatan Darat (AD) . Puncak konflik terjadi setelah pihak Kodam Jaya mengirimkan surat peringatan pengosongan lahan pada awal April 2026, yang dinilai warga sebagai ultimatum. 

Awal Mula Konflik dan Klaim Kepemilikan

Sengketa ini berakar dari terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diserahkan kepada Kodam Jaya . Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Letkol Arh Noor Iskak, menegaskan bahwa lahan di Jalan Kwini 8 adalah tanah negara yang telah memiliki dasar hukum kuat.

"Lahan yang berada di Jalan Kwini VIII merupakan tanah negara yang penguasaannya telah memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN)," ujar Noor dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (22/7/2026). 

Pihak Kodam Jaya menyatakan akan membangun rumah susun untuk prajurit TNI AD sebagai upaya pemenuhan kebutuhan rumah dinas guna mendukung tugas pertahanan negara. 

Alasan Warga Menolak Penggusuran

Di sisi lain, warga yang diwakili oleh Kapitan menolak klaim tersebut. Mereka meyakini bahwa tanah yang ditempati bukanlah aset militer, melainkan lahan pribadi milik Profesor Doktor Yohanes sejak era kolonial Belanda. 

"Warga sudah tinggal di situ semenjak 1940. Pertama itu adalah lahan Sertifikat Hak Milik Profesor Doktor Yohanes. Buktinya ada di Balai Peninggalan Harta," tegas Kapitan di lokasi unjuk rasa. 

Menurutnya, kakek buyut mereka yang mayoritas berasal dari Indonesia Timur diundang langsung oleh Prof. Yohanes untuk menjaga properti tersebut. Oleh karena itu, warga menilai penerbitan SHP untuk Kodam Jaya adalah bentuk perampasan yang tidak berdasar. 

"Karena kami sudah lima sampai enam generasi tinggal di tanah ini, sejak sebelum Indonesia merdeka, kami yang membangun permukiman ini, sehingga tidak ada dasar BPN menerbitkan SHP tersebut," ujar Kapitan. 

Cacat Administrasi dan Proses Sosialisasi

Warga juga menuding adanya cacat administrasi dari BPN. Perwakilan warga lainnya, Klemens Fangohoi, menyebut bahwa proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diajukan warga mandek di tahap akhir.

"Program PTSL yang dimohonkan oleh kawan-kawan Kwini 8 itu prosesnya sudah ada yang masuk tahap K1, K2, dan K3. Kalau sudah K3, seharusnya BPN melanjutkan dengan menerbitkan sertifikat. Namun BPN terindikasi sengaja menahan proses ini hingga akhirnya diklaim Kodam Jaya," jelas Klemens. 

Ketegangan semakin memanas pada 9 April 2026, ketika pasukan tentara mendirikan tenda militer di area permukiman dengan dalih sosialisasi. Warga yang merasa terintimidasi menolak, sehingga pertemuan dipindahkan ke Kantor Kelurahan Senen . Di sana, warga mengaku kecewa karena pihak Kodam Jaya hanya menunjukkan SHP kepada tiga orang tanpa izin foto dan dalam waktu singkat. 

Respons Kodam Jaya: Bukan Penggusuran Paksa

Menanggapi aksi demo, Kodam Jaya menyatakan menghormati hak warga menyampaikan pendapat. Namun, pihaknya membantah adanya unsur penggusuran paksa. Noor Iskak menyebut langkah tersebut adalah normalisasi lahan negara dan warga terdampak akan direlokasi ke tempat penampungan sementara.

"Tidak ada penggusuran. Kodam Jaya bersama instansi pemerintah terkait akan membantu relokasi warga ke tempat penampungan sementara. Hal ini sebagai bentuk normalisasi lahan negara dan langkah untuk memastikan proses penataan berjalan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan," pungkasnya. 

( berbagai sumber)