![]() |
| Kortas Tipidkor Polri bantah kriminalisasi mantan Wakapolri Oegroseno dalam kasus dugaan korupsi lahan Sepolwan. Proses masih penyelidikan sesuai aturan. ( Foto: ist) |
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID,JAKARTA-- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang menyeret nama mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Polri menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap jenderal bintang tiga yang dikenal kritis tersebut.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan . Namun, ia memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tuturnya kepada wartawan, Senin (20/7).
Masih Tahap Penyelidikan
Ahmad Yusuf menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Saat ini masih penyelidikan. Jadi, yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Sabar saja, nanti akan kami rilis apabila ada tindak pidana," ujarnya.
Oegroseno Mengaku Dikriminalisasi
Sebelumnya, Oegroseno mengaku menjadi sasaran kriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan dinas Polri . Surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 2 Juli 2026, sedangkan undangan klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.
Dalam video yang beredar di media sosial, Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu, yakni pada periode 2010-2014 saat ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujar Oegroseno dalam keterangan video yang dikutip pada Senin (20/7).
Oegroseno juga menduga kuat pemanggilan tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . Ia menjelaskan adanya dana hibah Rp121 miliar dari Pemprov DKI Jakarta, yang sebagian senilai Rp25 miliar dialokasikan untuk memperluas area lahan Sespim Polri di Lembang.
Polri Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional
Menanggapi tudingan tersebut, Ahmad Yusuf Afandi menegaskan proses hukum yang dilakukan Kortas Tipidkor selalu mengedepankan profesionalisme dan aturan hukum yang berlaku.
"Kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah terdapat cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan
(berbagai sumber)
