KPK Belum Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Komplek Parlemen Jakarta. (Foto: dpr.go.id)
Editor: A Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum memiliki alasan untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan proses hukum masih berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga belum ada dasar bagi lembaga antirasuah untuk menggunakan kewenangan supervisi maupun mengambil alih penyidikan.

"Saya kira terlalu dini. Itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Dalam perkembangannya, penanganan perkara itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

KPK Pantau Perkembangan Kasus

Setyo menjelaskan KPK tetap memantau perkembangan kasus tersebut. Namun, pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurutnya, KPK baru dapat mengambil alih suatu perkara apabila ditemukan indikasi penanganan tidak berjalan efektif, terjadi hambatan serius, atau terdapat kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selama proses penyidikan masih berjalan di institusi penegak hukum yang berwenang, KPK menghormati mekanisme yang sedang berlangsung.

Penanganan Beralih ke Kejaksaan Agung

Kasus yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ditangani oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Seiring perkembangan penyelidikan, penanganannya kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci perkembangan terbaru terkait substansi perkara maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam proses tersebut.

KPK Tekankan Sinergi Antar Penegak Hukum

Setyo menegaskan koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap menjadi prioritas dalam pemberantasan korupsi. KPK, Polri, dan Kejaksaan memiliki kewenangan masing-masing yang diatur dalam undang-undang sehingga setiap perkara harus dihormati proses hukumnya.

Ia menambahkan, KPK akan menentukan langkah lebih lanjut apabila nantinya ditemukan kondisi yang memenuhi syarat untuk dilakukan supervisi atau pengambilalihan perkara.

Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegakan hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

(berbagai sumber)