![]() |
| KPK dalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal amplop dari Bupati Kuansing. Amplop disebut dikembalikan 17 hari sebelum OTT, kini jadi bahan penyidikan. (Foto: ist) |
GEBRAK.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Pengakuan tersebut menjadi bahan pengayaan informasi bagi penyidik dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat sang bupati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik akan mengkaji apakah uang dalam amplop tersebut berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan. Hal ini sejalan dengan temuan awal KPK yang menduga adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing .
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Kronologi Pertemuan dan Pengembalian Amplop
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Bupati Kuansing yang kini berstatus tersangka. Raja Juli menjelaskan bahwa audiensi berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, lengkap dengan surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Suhardiman. Tanpa mengetahui isinya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," tegas Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jumat (3/7).
Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT
Raja Juli memaparkan kronologi pengembalian amplop yang sempat tertunda karena agenda kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, ajudannya akhirnya menyerahkan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing, difasilitasi oleh Kapolda Riau.
Proses pengembalian didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban. Menariknya, pengembalian amplop terjadi sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Suhardiman pada 29 Juni 2026.
Bantahan Terbitkan SK Pelepasan Hutan
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli juga membantah telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL," tegasnya.
Ia menegaskan Kementerian Kehutanan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK.
Status Perkara dan Ancaman Hukuman
Sebelumnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi .
Selain dugaan suap, KPK juga mendalami penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(berbagai sumber)
