Editor: A. Rayyan K
KPK menerima putusan hakim terhadap penyuap pejabat Bea Cukai Rp91,7
miliar dan memutuskan tidak mengajukan banding. (Foto: Shutterstock)
GEBRAK.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap para terdakwa pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Keputusan tersebut diambil setelah KPK mempelajari pertimbangan majelis hakim dan menilai putusan telah memenuhi unsur pembuktian terhadap para terdakwa dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menerima putusan majelis hakim terhadap para terdakwa, termasuk John Field dan sejumlah pihak lain yang dinyatakan terbukti memberikan suap kepada pejabat Bea dan Cukai.
"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Budi Prasetyo, Jumat (17/7/2026).
Divonis 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa dengan pidana bervariasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun penjara.
Selain pidana badan, para terdakwa juga dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa pada beberapa terdakwa, namun KPK memilih menerima putusan dan tidak melanjutkan proses banding.
Keputusan ini membuat putusan pengadilan berpotensi berkekuatan hukum tetap apabila para pihak lainnya juga tidak mengajukan upaya hukum.
Kasus Suap Rp91,7 Miliar
Perkara ini merupakan salah satu kasus korupsi besar yang diungkap KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp91,7 miliar.
Suap diduga diberikan agar perusahaan memperoleh kemudahan dalam pengurusan kepabeanan dan menghindari kewajiban pembayaran bea masuk maupun pungutan negara lainnya.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai sebagai penerima suap serta pihak swasta sebagai pemberi. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor hingga akhirnya diputus majelis hakim.
KPK Hormati Putusan Pengadilan
KPK menegaskan penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Meski tidak mengajukan banding terhadap perkara pemberi suap, lembaga antirasuah memastikan tetap berkomitmen menindak setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai integritas pelayanan publik.
KPK juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak menggunakan praktik suap untuk memperoleh kemudahan layanan di instansi pemerintah. Upaya pencegahan korupsi dinilai harus berjalan beriringan dengan penindakan agar tata kelola pemerintahan semakin bersih dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik suap dalam layanan kepabeanan tidak hanya berisiko merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum bagi pihak pemberi maupun penerima suap.
(berbagai sumber)