![]() |
| KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe sebagai tersangka baru kasus suap impor hasil pengembangan OTT Bea Cukai. ( Foto: KPK) |
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe, sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait kegiatan impor.
Kepastian status hukum tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Ia membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Gatot Heroe.
"Benar, sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan," ujar Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang sebelumnya disampaikan Direktur PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Menurut John Field, pemeriksaannya kali ini dilakukan sebagai saksi untuk tersangka Gatot Heroe.
"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Gatot," kata John Field kepada awak media.
Pengembangan Perkara Hasil OTT
Penetapan Gatot Heroe merupakan bagian dari pengembangan perkara suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Satu sprindik telah menetapkan tersangka dari klaster pejabat Bea Cukai, sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum karena penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.
"Untuk klaster kedua, perkaranya masih berkaitan dengan pejabat Bea Cukai tetapi merupakan peristiwa yang berbeda. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai mencukupi," jelas Taufik.
Berawal dari Dugaan Suap Pengurusan Impor
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan layanan kepabeanan. KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dari unsur swasta maupun pejabat Bea Cukai.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena diduga melibatkan pemberian uang kepada oknum pejabat agar memperoleh kemudahan dalam proses pelayanan kepabeanan dan kegiatan impor.
Selama proses persidangan, berbagai fakta mengenai mekanisme pemberian suap serta hubungan antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai telah diungkap di pengadilan.
Tiga Pemberi Suap Sudah Divonis
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dari pihak pemberi suap yang berasal dari PT BlueRay Cargo, yakni:
John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Deddy Kurniawan Sukolo: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Andri: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Vonis tersebut menjadi salah satu dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
KPK Masih Telusuri Pihak Lain
KPK memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan Gatot Heroe. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Lembaga antirasuah menegaskan akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat pengawasan terhadap sektor kepabeanan yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi, terutama dalam pelayanan ekspor dan impor.
( berbagai sumber)
