![]() |
| OJK serahkan hasil pemeriksaan aset PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim. Sidang perdana kasus fraud digelar, 14.411 lender belum terbayar Rp1,386 triliun. ( Foto: DSI) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawal proses hukum PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menyerahkan hasil identifikasi aset yang diduga berasal dari dana lender kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyerahan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026 ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum dan penyelesaian kewajiban terhadap para pemberi pinjaman yang terdampak.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, dan pihak-pihak terafiliasi.
"Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya," ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2026).
Rangkaian Pengawasan Sejak 2025
Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari berbagai tindakan pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PT DSI, antara lain:
· Pemeriksaan langsung pada Agustus-September 2025
· Pelaporan ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender
· Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha
· Penetapan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025
Sidang Perdana dan Skema Dugaan Fraud
Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana PT DSI. Tiga mantan pengurus perusahaan dihadirkan sebagai terdakwa, yaitu Taufiq Aljufri (mantan Direktur Utama), Mery Yuniarni (mantan Direktur), dan Arie Rizal Lesmana (mantan Komisaris).
Jaksa penuntut umum mengungkap modus penghimpunan dana melalui proyek fiktif dan skema lender internal. "Para pendiri kemudian menyepakati penggalangan dana lender dengan menggunakan modus pembiayaan proyek fiktif," kata jaksa dalam dakwaannya.
Berdasarkan surat dakwaan, selama periode 2018 hingga 2025, PT DSI menghimpun dana lender sebesar Rp5,257 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.411 lender belum menerima pengembalian dana dengan nilai outstanding sekitar Rp1,386 triliun.
Koordinasi Lintas Lembaga
OJK menyatakan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender.
"OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan," tegas Agus.
( berbagai sumber)
