Editor: A. Rayyan K
KPK kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. (Foto ilustrasi: Pixabay)
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah itu mengumumkan telah menetapkan satu tersangka baru dari hasil pengembangan perkara yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang masih berkaitan dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai.
"Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Selain menetapkan satu tersangka baru, KPK juga menerbitkan satu sprindik umum untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Menurut Taufik, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam sprindik umum tersebut. Namun, penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. "Jadi, ada dua sprindik yang kemudian terbit. Dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.
Sementara itu, proses persidangan terhadap John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah dimulai sejak 6 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut mencuat. Berdasarkan dakwaan jaksa, Djaka disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025 bersama beberapa pejabat Bea Cukai lainnya, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Djaka Budi Utama senilai 213.600 dolar Singapura. Dalam persidangan berikutnya, pemilik Blueray Cargo John Field mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp21 miliar kepada Djaka.
Tak hanya itu, dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Andri mengaku mendapat tugas dari John Field untuk menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kepada empat pejabat di Kementerian Perdagangan.
Pada putusan perkara terdakwa Blueray Cargo yang dibacakan pada 10 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Djaka Budi Utama menerima uang suap sebesar Rp21 miliar dari John Field.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Lembaga antirasuah membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(Foto: KPK RI)