Editor: Devona R
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid. (Foto: Kemkomdigi)
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan tidak otomatis hangus.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terkait aturan kuota internet. Pemerintah memastikan akan mempelajari dampak putusan itu secara menyeluruh sebelum melakukan penyesuaian regulasi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK dan telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengkaji konsekuensi hukumnya.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen harus tetap bisa dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
JANGAN TERLEWATKAN Putusan MK Jadi Angin Segar, Operator tak Bisa Lagi Hanguskan Kuota Internet Sembarangan
Dalam pertimbangannya, MK menyebut perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme. Mulai dari akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana, hingga bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar layanan internet tetapi masih memiliki sisa kuota saat masa aktif berakhir.
Kemkomdigi menegaskan akan mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak konsumen tetap terlindungi, sekaligus menjaga iklim investasi dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," kata Meutya.
Jika nantinya regulasi baru diterbitkan, penyedia layanan telekomunikasi diperkirakan harus menyesuaikan skema paket internet agar memberikan opsi perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
(Sumber: Kemkomdigi)