Putusan MK Jadi Angin Segar, Operator tak Bisa Lagi Hanguskan Kuota Internet Sembarangan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan layanan telekomunikasi karena operator kini diwajibkan menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota yang telah dibeli pelanggan tetap bisa digunakan. (Foto: MK RI)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan layanan telekomunikasi karena operator kini diwajibkan menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota yang telah dibeli pelanggan tetap bisa digunakan.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan manfaat yang diterima pelanggan, termasuk memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar namun belum habis digunakan.

"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," tegas Adies.

Menurut MK, perlindungan terhadap hak konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema yang disediakan operator. Pilihan tersebut antara lain berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan perlindungan kepada pelanggan.

JANGAN TERLEWATKAN Sebut Kuota Internet Hangus tak Timbulkan Kerugian Sistemik, Pernyataan Ahli ITB di Sidang MK Tuai Sorotan 

Mahkamah menilai aturan tersebut penting agar tercipta kepastian hukum, baik bagi perusahaan telekomunikasi maupun masyarakat sebagai konsumen yang telah membayar layanan internet.

Selain itu, MK juga meminta pemerintah pusat menyusun formula tarif telekomunikasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen.

Pemerintah bersama operator telekomunikasi juga diminta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, ketika menyusun maupun menyesuaikan kebijakan tarif layanan.

Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai membuka ruang bagi operator menghanguskan kuota internet secara sepihak.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, sebelumnya menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena pelanggan tidak pernah mengetahui secara jelas alasan kuota yang sudah dibayar bisa hilang hanya akibat batas waktu yang ditentukan operator.

"Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak," kata Viktor dalam sidang perdana.

Dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi tidak lagi bisa menghapus atau menghanguskan kuota internet secara sembarangan tanpa menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak konsumen sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

(Sumber: MK RI)