![]() |
| Mahkamah Agung putuskan 4 prajurit dipecat dari TNI dalam kasus kematian Prada Lucky. 22 terdakwa divonis penjara, keluarga korban kecewa dan akan ajukan PK. (Foto: ist) |
GEBRAK.ID,KUPANG— Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan kasasi terhadap 22 terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Saputra Namo, seorang prajurit TNI yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seniornya pada 6 Agustus 2025 lalu.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, MA menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap empat dari 22 terdakwa . Keempat prajurit yang diberhentikan dari dinas militer masing-masing adalah Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Bria Sely, Pratu Aprianto Reda Radja, dan Sertu Andre Mahoklori.
Vonis dan Kewajiban Restitusi
Selain dipecat dari dinas militer, keempat terdakwa tersebut dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani . Mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban masing-masing sebesar Rp136.156.267,50.
Sementara itu, Komandan Kompi Lettu Inf Ahmad Faizal tetap dipertahankan sebagai anggota TNI. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp561.128.860.
Adapun 17 terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp32.360.768 per orang.
Kepala Oditurat Militer III-14 Kupang, Letkol Chk Heru Eko Saputro, menyatakan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat sehingga seluruh amar putusan wajib dilaksanakan . "Terhadap empat terdakwa tersebut telah dipecat dari dinas militer dan sudah dikembalikan ke masyarakat, sehingga pelaksanaan pidana penjaranya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang," jelasnya.
Respons Keluarga Korban: Kecewa dan Akan Ajukan PK
Ibu kandung mendiang Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, mengaku sangat kecewa dengan putusan kasasi tersebut . Ia menilai putusan MA tidak sejalan dengan putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Militer Kupang untuk memberhentikan seluruh terdakwa dari dinas militer.
"Kami sebagai keluarga sangat terkejut dan kecewa. Harapan kami semua pelaku dipecat dari dinas militer, tetapi dalam putusan kasasi hanya empat orang yang dipecat," kata Sepriana di Kupang, Jumat (17/7/2026).
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga, Akhmad Bumi, menyatakan pihaknya menghormati putusan MA namun sangat kecewa karena vonis tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) melalui Oditur Militer.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Prada Lucky Saputra Namo, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo, NTT, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya dengan dalih pembinaan.
Sebanyak 22 prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga perwira . Pada sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, seluruh terdakwa dijatuhi vonis penjara dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, melalui putusan kasasi, MA meringankan vonis dengan hanya memecat empat prajurit dari dinas militer.
(berbagai sumber)
