Mendes Yandri Janji Kopdes Merah Putih tak Matikan Warung Kelontong, Aturan Rampung Agustus

Menteri Desa Yandri Susanto menjamin Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan menyaingi warung kelontong. Fokusnya pada barang subsidi, aturan teknis ditargetkan selesai Agustus 2026. (Foto: ist) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mengancam keberlangsungan usaha warung kelontong dan pelaku usaha kecil yang telah lebih dulu beroperasi di perdesaan. Pemerintah berkomitmen untuk mengatur operasional koperasi agar dapat tumbuh berdampingan dengan ekosistem usaha yang sudah ada. 

"Kopdes nanti utamanya menjual barang-barang bersubsidi yang diutamakan. Insya Allah tidak akan mematikan warung-warung kecil atau warung-warung kelontong yang ada di desa," ujar Yandri usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (20/7/2026). 

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menyusun aturan operasional secara rinci untuk memastikan sinergi antara Kopdes Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat. Menurutnya, kolaborasi ini justru akan saling menguatkan dan menghindari persaingan yang merugikan. 

"Nanti akan diatur sedemikian rupa sehingga semuanya tetap hidup dan tetap kuat. BUMDes dengan Kopdes kerja samanya bagus, kolaborasi. Karena kalau BUMDes selama ini memang sudah punya unit usaha secara khas, tidak akan beririsan," tegasnya. 

Target Regulasi Selesai Satu Bulan

Yandri menjelaskan bahwa aturan teknis yang mengatur mekanisme penyaluran barang bersubsidi dan pembagian peran usaha sedang dalam tahap finalisasi. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut, yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), dapat rampung dalam waktu satu bulan ke depan atau pada Agustus 2026.

"Ya nanti di operasionalisasi akan kita detilkan. Tadi diminta Pak Menko Pangan (instruksikan), satu bulan kami dikasih waktu. Insya Allah Agustus," ungkapnya. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa penyusunan Perpres ini bertujuan agar Kopdes Merah Putih dapat berfungsi optimal sebagai infrastruktur pemerintah di tingkat desa. Melalui koperasi ini, berbagai bantuan pangan, pupuk bersubsidi, hingga pelaksanaan operasi pasar akan disalurkan secara lebih tepat sasaran. 

"Misalnya bantuan pangan, nanti dari Bapanas langsung ke Kopdes, kemudian Kopdes yang membagikan kepada masyarakat. Kalau di satu daerah harga gabah hanya Rp 5.000 karena kendala transportasi, maka koperasi harus membeli sesuai HPP Rp 6.500 sebagai offtaker," jelas Zulkifli. 

Sosialisasi Massif hingga Tingkat Desa

Untuk memastikan kebijakan ini dipahami seluruh lapisan masyarakat, Kementerian Desa bersama 10 asosiasi desa akan menggelar seminar dan sosialisasi secara masif. Setelah seminar perdana di Jakarta, kegiatan serupa direncanakan berlangsung di Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. 

"Sehingga kebijakan ini benar-benar dipahami dan dimengerti oleh kepala desa, BPD, perangkat desa, termasuk warga desa. Tugas kami mensosialisasikan itu," pungkas Yandri. 

Pemerintah menargetkan sebanyak 35.872 unit Kopdes Merah Putih akan siap beroperasi secara bertahap mulai Agustus hingga September 2026 untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. 

(berbagai sumber)