OJK Pangkas Waktu Update SLIK Jadi 3 Hari, Ini Dampaknya bagi Masyarakat


OJK mewajibkan update SLIK utang lunas maksimal 3 hari dan threshold Rp1 juta untuk perluas akses KPR serta UMKM. Kebijakan berlaku 1 Juli 2026.(Foto: OJK) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan dua kebijakan utama yang mulai berlaku efektif 1 Juli 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kebijakan ini dirancang untuk menjawab keluhan masyarakat dan mendukung program prioritas pemerintah.

Kebijakan pertama adalah pemangkasan waktu pembaruan data kredit yang telah dilunasi. Berdasarkan aturan baru, lembaga jasa keuangan wajib memperbarui data pelunasan di SLIK paling lambat tiga hari kerja. "Ini sudah live di 1 Juli kemarin... pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja," ujar Friderica dalam acara peluncuran optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin (6/7/2026) .

Selama ini, pembaruan data sering memakan waktu hingga satu hingga satu setengah bulan, kerap menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman baru usai melunasi kewajiban. "Ini merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen. Dimana ketika konsumen mengajukan kredit padahal sudah lunas, harus menunggu 1 bulan atau 1,5 bulan berikutnya," jelasnya .

Treshold Kredit Rp 1 Juta

Kebijakan kedua adalah penerapan batas minimum atau threshold nominal kredit sebesar Rp 1 juta. Artinya, SLIK hanya akan menampilkan informasi debitur dengan sisa pinjaman di atas Rp 1 juta. Kebijakan ini bertujuan agar data yang digunakan dalam proses penilaian kredit menjadi lebih relevan dan proporsional, serta tidak memberatkan masyarakat dengan tunggakan kecil. 

Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan keputusan ini diambil untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah . Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menilai kebijakan ini sangat bermanfaat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Ini sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo untuk Program 3 Juta Rumah," ujarnya. 

Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. "SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan, tentunya ini setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya .

Dengan optimalisasi ini, OJK berharap ekosistem kredit nasional menjadi lebih berkualitas serta memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan. 

( berbagai sumber)