GEBRAK.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ratusan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) saat ini tengah menjalani proses konsolidasi melalui skema merger atau peleburan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat industri perbankan nasional agar lebih sehat dan kompetitif.
Berdasarkan data OJK hingga Juni 2026, sebanyak 200 BPR/BPRS sedang menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan. Sementara itu, 81 BPR/BPRS telah memperoleh persetujuan untuk dikonsolidasikan menjadi 24 entitas perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan konsolidasi dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
"Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).
Menurut Dian, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan daya saing BPR dan BPRS di tengah perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis.
Dian menjelaskan, proses merger tidak hanya berfokus pada penggabungan kelembagaan, tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, memperkuat manajemen risiko, menyempurnakan struktur organisasi, meningkatkan kinerja keuangan, hingga menciptakan operasional yang lebih efisien.
"Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi dan misi BPR/BPRS sebagaimana tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027, yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," kata Dian.
OJK juga menegaskan akan terus mendukung penguatan permodalan sektor perbankan, termasuk apabila terdapat investor strategis baru yang ingin masuk, selama memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Menurut Dian, masuknya investor baru dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat fondasi perbankan sekaligus mempercepat transformasi BPR/BPRS di berbagai daerah.
Melalui program konsolidasi ini, OJK berharap BPR dan BPRS mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, memperkuat ketahanan menghadapi berbagai tantangan ekonomi, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di tingkat daerah.
(Sumber: OJK)
