Dua Pelaku Curanmor Penembak Warga Matraman Akhirnya Dibekuk Polisi di Lampung Timur

Dua pelaku berinisial ENR (23 tahun) dan RDS (21) yang melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menembak seorang warga di kawasan Matraman Jakarta Timur, ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (24/7/2026). (Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)
Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Pelarian dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur, akhirnya berakhir. Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap keduanya di Kabupaten Lampung Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan kedua pelaku berinisial ENR (23 tahun) dan RDS (21) ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara," kata Iman dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB.

Iman menjelaskan, aksi bermula ketika kedua pelaku diduga hendak mencuri sepeda motor milik warga yang sedang terparkir. Namun, upaya tersebut dipergoki oleh pemilik kendaraan.

"Kejadian bermula ketika saksi mendengar suara langkah kaki dan melihat kedua pelaku berusaha mengambil sepeda motornya. Saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam rumah hingga membuat para pelaku melarikan diri," ujar Iman.

Saat pemilik motor hendak mengejar, salah satu pelaku diketahui mengeluarkan senjata api. Melihat hal itu, saksi membatalkan pengejaran dan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Teriakan tersebut kemudian mengundang perhatian seorang warga yang berusaha menghalangi pelarian kedua pelaku. Namun, pelaku justru melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban.

"Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," kata Iman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak serta satu butir peluru kaliber 9 milimeter.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi kriminal lain di sejumlah wilayah.

Atas perbuatannya, ENR dan RDS dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

(Sumber: Polda Metro Jaya)