Pajak Sayonara Turis Jepang Naik 3 Kali Lipat Mulai 1 Juli 2026, Siap-siap Keluar Kocek Rp332 Ribu

 

Pajak Sayonara turis Jepang naik 3 kali lipat jadi Rp332 ribu mulai 1 Juli 2026. Simak alasan, mekanisme, dan dampaknya bagi wisatawan Indonesia. (Foto: instagram) 

Editor: Devona R

GEBRAK.ID,JAKARTA--Liburan ke Jepang bakal lebih mahal mulai pertengahan tahun ini. Pemerintah Negeri Sakura resmi menaikkan tarif Pajak Keberangkatan Internasional atau yang populer disebut Sayonara Tax dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen per orang.

Kabar kurang menggembirakan bagi para pencinta wisata Jepang. Pemerintah Jepang memberlakukan kenaikan tarif pajak keberangkatan internasional atau Sayonara Tax terhitung mulai 1 Juli 2026. Tarif yang sebelumnya hanya 1.000 yen atau sekitar Rp110 ribu kini melonjak tiga kali lipat menjadi 3.000 yen, setara dengan sekitar Rp332 ribu hingga Rp340 ribu tergantung kurs .

Pajak ini dikenal dengan istilah Sayonara Tax karena dikenakan saat wisatawan mengucapkan "selamat tinggal" pada Jepang. Pungutan ini berlaku bagi seluruh penumpang yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut, tanpa memandang kewarganegaraan. 

Alasan Di Balik Kenaikan: Overtourism dan Target 60 Juta Wisatawan

Kenaikan tarif ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Jepang menilai penyesuaian diperlukan seiring dengan target ambisius untuk menarik 60 juta wisatawan internasional per tahun pada 2030. Di sisi lain, lonjakan jumlah wisatawan mulai menimbulkan dampak overtourism atau wisata berlebihan yang mengganggu kenyamanan warga lokal dan kualitas destinasi .

Data mencatat, Jepang menerima sekitar 42,7 juta turis internasional sepanjang 2025, menjadikannya periode tersibuk dalam sejarah pariwisata Jepang . Kondisi ini menimbulkan tekanan terhadap transportasi umum, lingkungan, hingga kehidupan masyarakat lokal di kota-kota wisata populer seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto. 

"Pemerintah Jepang menaikkan pajak turis internasional sebagai upaya strategi mengendalikan dampak overtourism sekaligus menjaga pertumbuhan sektor pariwisata tetap berkelanjutan," demikian dikutip dari keterangan resmi pemerintah. 

Untuk Apa Dana Pajak Digunakan?

Kabar baiknya, dana dari pajak ini akan dikembalikan untuk kepentingan wisatawan dan warga lokal. Pemerintah Jepang berencana menggunakan pendapatan tambahan untuk:

1. Memperkuat infrastruktur pariwisata, termasuk penambahan gerbang pemeriksaan otomatis berbasis pengenalan wajah di bandara dan pelabuhan untuk mempercepat proses imigrasi .

2. Restorasi aset bersejarah dan pemeliharaan pekerjaan umum .

3. Pengembangan layanan informasi wisata digital dan promosi destinasi yang belum terlalu ramai wisatawan .

4. Mengatasi dampak overtourism seperti kemacetan dan penumpukan sampah .

Pemerintah memperkirakan pendapatan terkait pariwisata untuk tahun fiskal 2026 (April 2026-Maret 2027) akan meningkat hampir 2,7 kali lipat menjadi sekitar 130 miliar yen. 

Mekanisme Pembayaran dan Pengecualian

Wisatawan tidak perlu repot membayar secara terpisah karena pajak ini otomatis dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat atau kapal oleh maskapai dan operator transportasi. Pembayaran dilakukan saat pembelian tiket, sehingga wisatawan tidak perlu mengurus pembayaran tambahan saat berada di bandara. 

Meski demikian, ada sejumlah kelompok yang dibebaskan dari kewajiban ini, yaitu:

· Kru pesawat atau kapal

· Penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan

· Penumpang yang mendarat di Jepang akibat kondisi cuaca buruk atau keadaan yang tidak terhindarkan

· Anak-anak di bawah usia dua tahun 

Biaya Lain Ikut Meningkat

Selain pajak keberangkatan, wisatawan juga perlu bersiap untuk kenaikan biaya lain. Pemerintah Jepang juga menaikkan biaya visa dan izin tinggal. Visa masuk tunggal (single-entry) naik dari sekitar ¥3.000 menjadi ¥15.000 (sekitar Rp1,6 juta), sementara visa multiple-entry naik dari ¥6.000 menjadi ¥30.000 (sekitar Rp3,3 juta) .

Biaya perpanjangan atau perubahan status tinggal juga naik dari ¥6.000 menjadi ¥10.000-Rp70.000. Sementara biaya pengajuan permanent residency (PR) melonjak dari ¥10.000 menjadi ¥200.000-¥300.000 .

Dampak terhadap Wisatawan Indonesia

Bagi wisatawan Indonesia, Jepang tetap menjadi destinasi favorit. Data Japan National Tourism Organization (JNTO) mencatat, jumlah wisatawan asal Indonesia yang berkunjung ke Jepang sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai 558.900 orang, tumbuh 26,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Meski ada kenaikan biaya, pelaku industri pariwisata menilai kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap minat wisatawan. Namun, calon pelancong disarankan untuk memperhitungkan tambahan biaya tersebut dalam anggaran perjalanan. Bagi yang berencana liburan setelah 1 Juli 2026, disarankan membeli tiket lebih awal sebelum kebijakan ini berlaku .

Dengan adanya kebijakan ini, wisatawan yang berencana berlibur ke Jepang perlu mempersiapkan perjalanan dengan lebih matang, termasuk mengantisipasi tambahan biaya keberangkatan dan aturan-aturan baru yang mulai diterapkan. 

( berbagai sumber)