Patriot Bond Digugat ke MK, Purbaya Siapkan Tim Ahli Hukum Terbaik


Purbaya Siapkan Tim Ahli Hukum Terbaik hadapi gugatan terhadap patriot bond di MK. ( Foto: tangkapan layar) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mempertahankan kebijakan penerbitan Patriot Bond yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyiapkan tim ahli hukum terbaik.

Purbaya menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menunggu putusan MK atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) yang mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

"Kita lihat aja gimana hasil gugatannya," ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menkeu memastikan pemerintah akan memberikan pembelaan hukum secara maksimal agar kebijakan tersebut tetap dapat dipertahankan. "Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat di mata hukum," tegasnya.

Dasar Gugatan dan Kekhawatiran Pencucian Uang

Gugatan diajukan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK. Kedua pasal tersebut dinilai memberikan perlindungan hukum sangat luas kepada pembeli Obligasi Khusus Danantara dengan mengecualikan mereka dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata, serta melarang penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak dan alat bukti di pengadilan.

Kuasa hukum pemohon Muhamad Saleh menegaskan permohonan ini bukan semata mempersoalkan instrumen investasi, melainkan menguji norma yang memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum.

"Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK menciptakan rezim kekebalan hukum yang sulit ditemukan padanannya dalam sistem hukum Indonesia. Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak, bahkan memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata," ujar Saleh.

Sebelumnya, sejumlah pengamat menyoroti potensi risiko kebijakan ini menjadi sarana pencucian uang. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara menilai ketentuan imunitas tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah melonggarkan standar penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan.

"Surat utang Danantara jadi tempat cuci uang. Akhirnya investor yang punya standar ESG justru tidak tertarik membeli obligasi Danantara karena bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik, termasuk anti-pencucian uang lintas negara," kata Bhima.

Respons Pemerintah dan Pembelaan Kebijakan

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Purbaya sebelumnya menegaskan tujuan utama Patriot Bond adalah menarik dana masyarakat yang selama ini berada di luar sistem keuangan domestik agar masuk ke perekonomian nasional dan dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan.

"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," tegasnya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Purbaya juga membantah bahwa kebijakan ini memberikan kekebalan hukum penuh bagi investor. Menurutnya, perlindungan hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut, bukan terhadap seluruh aktivitas usaha pemilik dana.

"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," ujarnya dikutip RRI, Jumat (26/6/2026).

Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi

Gugatan teregister dengan Nomor 253/PUU-XXIV/2026 yang diajukan advokat Muhammad Hafidz dan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara yang melibatkan mantan Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas.

Dalam sidang pendahuluan di MK pada Selasa (7/7/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan saran agar pemohon memperkuat argumentasi terkait potensi konflik dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Rumusan Pasal 50A ayat (5) itu berpotensi menimbulkan atau memfasilitasi pencucian uang. Padahal pencucian uang justru merupakan kejahatan yang ingin diberantas negara, sehingga ketentuan ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dengan UU TPPU," ujar Arsul dalam sidang.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan tim ahli hukum untuk menguatkan argumentasi selama persidangan. Purbaya optimistis kebijakan tersebut dapat dipertahankan.

"Strategi saya berdoa," ujar Purbaya saat ditanya mengenai strategi menghadapi gugatan.

Para pemohon diberikan waktu hingga 20 Juli 2026 untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan.

( berbagai sumber