Pedagang di Empat Raksasa E-commerce Dipungut Pajak Mulai Hari Ini, Tokopedia-Shopee-Lazada-Blibli Kena PPh 22

 

DJP resmi tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli pungut PPh Pasal 22 dari pedagang online mulai 1 Juli 2026. Simak aturan dan dampaknya bagi pelaku usaha. ( Foto: DJP) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform marketplace terbesar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan ini mulai berlaku hari ini, 1 Juli 2026, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan atas Penjualan Barang melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh Pedagang Dalam Negeri.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam tata kelola perpajakan ekonomi digital di Indonesia, yang selama ini masih menyisakan celah kepatuhan dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bertransformasi ke ranah daring.

Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace yang telah ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari harga jual barang (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai/PPN) untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun ketentuan khusus dalam aturan ini antara lain:

1. Pedagang tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 1% dari harga jual.

2. Batas omzet tidak kena pungut sebesar Rp 500.000 per hari per marketplace. Transaksi di bawah nilai tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22.

3. Marketplace wajib menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

4. Pungutan pajak ini bersifat final, sehingga tidak perlu diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan pedagang (untuk bagian omzet yang telah dipungut).

"Kebijakan ini untuk menciptakan keadilan antara pedagang konvensional dan pedagang online, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor e-commerce yang tumbuh pesat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (1/7/2026).

Tanggapan Pelaku Usaha dan Asosiasi

Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Bima Laga, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DJP sejak tahap penyusunan regulasi. Menurutnya, sebagian besar anggota telah menyiapkan sistem untuk mengimplementasikan pemungutan ini.

"Kami memahami tujuan pajak ini. Tantangannya adalah sosialisasi kepada jutaan pedagang kecil yang selama ini mungkin belum memahami kewajiban perpajakannya. Marketplace sudah menyiapkan fitur notifikasi dan dashboard khusus agar pedagang dapat memantau pemotongan pajak secara real-time," jelas Bima kepada media. 

Sementara itu, sejumlah pedagang di platform Tokopedia dan Shopee yang dihubungi mengaku baru mengetahui aturan ini hari ini. Sebagian menyambut positif, namun tidak sedikit yang mengaku keberatan lantaran margin keuntungan yang tipis.

"Nilai 0,5% sebenarnya kecil, tapi kalau omzet harian jutaan dan margin cuma 5-10%, ya cukup terasa. Semoga ini diimbangi dengan fasilitas atau insentif lain untuk UMKM," ujar Rina, pemilik toko pakaian online asal Bandung.

Pengecualian dan Keringanan

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi:

· Pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan final UMKM 0,5% (PP 23/2018), kecuali mereka memilih untuk tidak menggunakan PP 23.

· Barang tertentu yang telah dikenakan PPh Pasal 22 di tingkat impor atau produsen (seperti kendaraan bermotor, alat berat, dan semen).

· Transaksi antar pedagang (B2B) yang telah memiliki bukti pemungutan sendiri.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai kebijakan ini merupakan langkah maju dalam perluasan basis pajak. Namun, ia mengingatkan agar DJP memastikan sistem pemungutan tidak membebani konsumen akhir.

"Yang perlu dijaga adalah jangan sampai biaya kepatuhan (compliance cost) bagi marketplace dan pedagang lebih besar daripada penerimaan pajaknya. Ini harus dievaluasi secara berkala," ujar Yustinus dalam diskusi virtual, Selasa (1/7/2026).

Dampak pada Harga dan Daya Beli

Para pengamat ekonomi memperkirakan kebijakan ini tidak akan langsung menaikkan harga barang secara signifikan, karena tarif 0,5% tergolong kecil dan pedagang masih bisa menyesuaikan strategi harga.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, menilai bahwa dalam jangka pendek, beban pajak ini akan ditanggung oleh pedagang, bukan konsumen, mengingat persaingan harga di e-commerce sangat ketat.

"Dalam jangka panjang, jika pedagang tidak mampu menekan biaya operasional, sebagian biaya pajak bisa saja dibebankan ke konsumen melalui kenaikan harga. Namun, selama ada kompetisi antar marketplace, harga cenderung tetap kompetitif," jelas Nailul.

Mekanisme Pemungutan dan Pelaporan

Marketplace yang ditunjuk wajib:

1. Menyediakan fitur yang menampilkan rincian PPh Pasal 22 yang dipungut pada struk atau nota penjualan digital.

2. Memberikan bukti pemungutan elektronik (e-Bupot) kepada pedagang.

3. Menyetorkan pajak ke kas negara melalui sistem e-Billing DJP.

4. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Bagi pedagang, pungutan pajak ini akan terlihat sebagai potongan otomatis pada setiap transaksi yang berhasil. Pedagang dapat mengunduh bukti potong melalui dashboard akun mereka di masing-masing marketplace.

Persiapan Teknis Marketplace

Menjelang pemberlakuan, keempat marketplace telah melakukan uji coba sistem. Tokopedia misalnya, mengklaim telah mengintegrasikan fitur pemungutan PPh 22 dengan sistem internal dan telah mengirimkan pemberitahuan bertahap kepada jutaan mitra usahanya sejak April 2026.

Shopee Indonesia juga menyatakan kesiapannya dengan menyediakan pusat bantuan khusus dan webinar edukasi bagi penjual. Lazada dan Blibli juga melakukan hal serupa dengan menyelaraskan sistem pencatatan dan pelaporan sesuai standar DJP.

Persiapan yang Harus Dilakukan Pedagang

DJP mengimbau para pedagang online untuk:

1. Memastikan data NPWP terdaftar dan valid di akun marketplace.

2. Memahami tarif dan batas omzet tidak kena pungut.

3. Mencatat seluruh bukti potong sebagai kredit pajak (bagi yang menggunakan pembukuan).

4. Mengkonsultasikan kewajiban perpajakannya ke KPP terdekat atau melalui layanan kring pajak 1500200.

"Kami tidak ingin pedagang kecil panik. Untuk omzet di bawah Rp 500.000 per hari, tidak ada pemungutan. Dan bagi yang pakai PP 23/2018, tidak ada potongan ganda. Ini penting dipahami," tegas perwakilan DJP.

Ke Depan: Perluasan ke Platform Lain?

DJP membuka peluang untuk menunjuk platform lain di masa mendatang, baik dari sektor e-commerce, penyedia layanan transportasi daring, hingga platform penyewaan akomodasi. Saat ini, fokus utama adalah pada empat marketplace dengan pangsa pasar terbesar di Indonesia.

Berdasarkan data DJP, potensi penerimaan dari kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun per tahun, meskipun angka tersebut akan sangat bergantung pada pertumbuhan transaksi e-commerce nasional.

Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian pertama bagi implementasi PMK 37/2025 yang sebelumnya telah melalui proses konsultasi publik dan uji coba terbatas pada kuartal I 2026.

( berbagai sumber)