Editor: A. Rayyan K
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo Muhammaf Syafi'i. (Foto: Kemenag)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai membenahi tata kelola pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir untuk memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi, tertib, dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pelajar yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Langkah tersebut diambil menyusul tingginya minat masyarakat Indonesia untuk melanjutkan studi ke Mesir, khususnya di Universitas Al-Azhar, yang selama ini juga diiringi berbagai persoalan non-akademik hingga praktik pengiriman mahasiswa secara ilegal.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak lagi bersifat insidental, melainkan sudah menjadi masalah yang sistematis sehingga memerlukan penanganan menyeluruh.
"Ini bukan persoalan kecil, karena ini bukan lagi bersifat insidental, tapi sudah bersifat sistematik," kata Romo Muhammad Syafi'i dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, tingginya animo masyarakat untuk kuliah di Mesir harus diimbangi dengan sistem pengiriman mahasiswa yang lebih tertata dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
Wamenag mengungkapkan, terdapat sedikitnya delapan persoalan non-akademik yang menjadi perhatian pemerintah. Persoalan tersebut meliputi mahasiswa meninggal dunia, kondisi kesehatan kritis, keterlibatan dengan organisasi terlarang, pelanggaran moral dan etika, kasus pelecehan serta kekerasan seksual, pelanggaran izin tinggal (iqamah), konflik antarmahasiswa, hingga tindak kriminal yang melibatkan warga negara asing.
Data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 1.070 kasus yang melibatkan mahasiswa Indonesia di Mesir.
Angka tersebut menjadi dasar pemerintah untuk melakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh agar seluruh mahasiswa berangkat melalui mekanisme resmi dan mendapatkan perlindungan sejak awal keberangkatan.
Wamenag juga menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk belajar di Mesir demi keuntungan pribadi.
"Semua yang melakukan pengiriman ilegal atau memalsukan ijazah supaya bisa dikirim itu, habisi. Ini kerja sama dengan aparat penegak hukum. Kita tidak bisa mempertaruhkan nasib anak-anak yang punya keinginan suci dengan doa orang tuanya yang baik, kemudian menjadi komoditas bagi pihak-pihak tertentu," tegas Wamenag.
Selain penindakan terhadap praktik ilegal, pemerintah juga akan memperkuat koordinasi antara Kementerian Agama, KBRI Kairo, dan Universitas Al-Azhar untuk membangun sistem pengawasan yang lebih baik.
Menurut Romo Muhammad Syafi'i, setiap mahasiswa Indonesia yang akan menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar nantinya diharapkan melalui mekanisme rekomendasi dari KBRI di Kairo. Dengan demikian, seluruh mahasiswa dapat terdata dengan baik sekaligus memperoleh pendampingan dan perlindungan apabila menghadapi persoalan selama berada di Mesir.
Pemerintah berharap pembenahan tata kelola ini dapat menciptakan sistem pengiriman mahasiswa yang lebih transparan, aman, dan akuntabel sehingga para pelajar Indonesia dapat fokus menempuh pendidikan tanpa menghadapi persoalan administratif maupun hukum di negara tujuan.
(Sumber: Kemenag RI)