Pemerintah Resmi Bebaskan Bea Masuk Impor MRO Pesawat dan LPG 0%, Ini Tujuan serta Dampaknya bagi Industri

 

Pemerintah menetapkan bea masuk 0% untuk impor MRO pesawat dan LPG industri petrokimia demi menekan biaya produksi dan menjaga daya saing. (Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan fasilitas tarif Bea Masuk sebesar 0% untuk impor barang tertentu yang digunakan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya saing industri nasional di tengah tekanan ekonomi global yang memicu kenaikan biaya produksi. Melalui insentif tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat menekan biaya operasional, mempertahankan aktivitas bisnis, hingga meningkatkan investasi dan kapasitas produksi. 

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tantangan ekonomi global.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," ujar Haryo dalam keterangan resminya. 

Industri MRO Diuntungkan

Untuk sektor MRO, fasilitas bea masuk 0% berlaku bagi impor barang dan bahan yang digunakan secara khusus dalam kegiatan perawatan serta perbaikan pesawat udara.

Pemerintah menilai insentif ini akan menekan biaya operasional perusahaan jasa MRO sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif. Dengan demikian, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisi sebagai pusat perawatan pesawat di kawasan.

Ketentuan teknis pemanfaatan fasilitas tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur kriteria perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang berhak memperoleh insentif. 

LPG Industri Petrokimia Juga Bebas Bea Masuk

Selain sektor penerbangan, pemerintah juga membebaskan bea masuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.

Insentif ini diharapkan dapat menurunkan biaya produksi industri petrokimia sehingga harga bahan baku menjadi lebih efisien. Dampaknya diperkirakan akan dirasakan pula oleh berbagai sektor manufaktur yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.

Fasilitas bea masuk 0% untuk impor LPG berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00, sementara produk yang memperoleh fasilitas tersebut menggunakan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan pemerintah. 

Berlaku Sejak Juli 2026

PMK Nomor 50 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.

Pemerintah berharap kebijakan fiskal ini mampu menjadi stimulus bagi sektor riil, memperkuat daya saing industri nasional, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia pada paruh kedua tahun 2026. 

( berbagai sumber)