Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Ayam dan Telur Mulai 15 Juli 2026, Wamentan: Peternak Untung, Konsumen Tetap Terjangkau

Pemerintah menetapkan harga acuan ayam dan telur mulai 15 Juli 2026 demi melindungi peternak sekaligus menjaga harga tetap terjangkau. (Foto: PKH Kementan) 
 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah untuk menstabilkan harga komoditas unggas dengan menetapkan harga acuan baru bagi ayam pedaging hidup (live bird) dan telur ayam ras yang akan berlaku mulai 15 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keuntungan peternak tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.

Keputusan tersebut disepakati dalam rembuk perunggasan yang mempertemukan Kementerian Pertanian, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi peternak, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengatakan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Menurutnya, harga ayam dan telur tidak boleh berada pada level yang merugikan peternak, tetapi juga harus tetap terjangkau bagi masyarakat.

"Dalam satu ekosistem, semua pihak harus mendapatkan manfaat. Peternak harus memperoleh keuntungan yang layak, sementara masyarakat tetap bisa membeli ayam dan telur dengan harga yang wajar," ujarnya dalam forum tersebut, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan kesepakatan, harga live bird di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram, sedangkan harga telur ayam ras menjadi Rp24.000 per kilogram. Pemerintah bersama HKTI dan asosiasi akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut agar dipatuhi seluruh pelaku usaha.

Langkah ini diambil setelah harga ayam pedaging dan telur dalam beberapa waktu terakhir turun hingga berada di bawah biaya pokok produksi. Kondisi tersebut dinilai mengancam keberlangsungan usaha peternak, khususnya peternak rakyat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menjelaskan bahwa pelemahan harga dipicu oleh pasokan yang melimpah, sementara permintaan belum mampu menyerap seluruh produksi.

Menurutnya, pemerintah terus menyiapkan berbagai strategi untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan agar harga di tingkat peternak tidak kembali jatuh di bawah biaya produksi.

Selain menjaga stabilitas harga, pemerintah juga melihat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai peluang besar untuk meningkatkan penyerapan ayam dan telur produksi dalam negeri. Program tersebut diperkirakan akan menciptakan permintaan baru yang berkelanjutan sekaligus membuka peluang usaha bagi peternak.

Sudaryono juga mendorong pelaku usaha menyesuaikan pola produksi dengan kalender kegiatan sekolah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kelebihan pasokan saat masa libur sehingga fluktuasi harga dapat ditekan.

Di sisi lain, pemerintah menilai industri perunggasan nasional kini telah berada pada kondisi surplus produksi. Karena itu, perluasan pasar ekspor menjadi salah satu fokus untuk menyerap kelebihan produksi dalam negeri.

Saat ini produk unggas Indonesia telah dipasarkan ke 11 negara. Pemerintah berupaya memperluas akses ke sejumlah pasar potensial, termasuk Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan haji dan umrah serta China yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk unggas.

Selain penetapan harga acuan, forum tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, seperti menjaga ketersediaan bahan baku pakan, meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi, memperkuat perlindungan bagi peternak rakyat, serta mencegah praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama HKTI dan asosiasi peternak akan menggelar evaluasi berkala guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif serta menyesuaikan langkah-langkah pengendalian pasar sesuai perkembangan sektor perunggasan nasional.

(Sumber: PKH Kementan)