Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan Tenaga Ahli Juli 2026, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya

 

Pemprov DKI membuka lowongan tenaga ahli Juli 2026. Cek formasi, syarat, kualifikasi, dan batas akhir pendaftaran 3 Juli 2026. ( Foto: freepik) 


Editor: Damar Pratama

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi tenaga profesional untuk bergabung sebagai tenaga ahli di lingkungan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran dibuka hingga 3 Juli 2026.

Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di ibu kota. 

Pada seleksi kali ini tersedia dua posisi, yakni Tenaga Ahli Inovasi Pelayanan Publik serta Tenaga Ahli Pemantauan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

Kedua posisi tersebut akan mendukung Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi dalam menyusun rekomendasi kebijakan, melakukan analisis pelayanan publik, hingga memperkuat implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelamar yang lolos nantinya akan berkontribusi dalam penyusunan kajian, pendampingan program, hingga pengembangan inovasi pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan inklusif.

Formasi dan persyaratan

1. Tenaga Ahli Inovasi Pelayanan Publik

Persyaratan:

Pendidikan minimal S1 Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, Manajemen, atau Kebijakan Publik.

Memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun di bidang pembinaan inovasi pelayanan publik.

Menguasai regulasi mengenai pelayanan publik dan inovasi pelayanan publik.

Mampu melakukan analisis, pendampingan, serta menyusun rekomendasi kebijakan.

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melampirkan surat lamaran dan curriculum vitae (CV) terbaru.

2. Tenaga Ahli Pemantauan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Persyaratan:

Pendidikan minimal S1 Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, Manajemen, atau Kebijakan Publik.

Berpengalaman minimal tiga tahun di bidang pelayanan publik inklusif.

Memahami regulasi terkait pelayanan publik dan aksesibilitas bagi kelompok rentan.

Mampu melakukan analisis, pendampingan, serta menyusun rekomendasi kebijakan.

Memiliki NIB.

Melampirkan surat lamaran dan CV terbaru.

Pendaftaran hingga 3 Juli

Proses pendaftaran dilakukan secara daring dan akan ditutup pada 3 Juli 2026. Pelamar diminta memastikan seluruh dokumen administrasi telah dipenuhi sebelum mengirimkan berkas lamaran.

Informasi mengenai mekanisme pendaftaran, tahapan seleksi, hingga persyaratan administrasi dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar hanya mengacu pada kanal informasi resmi untuk menghindari hoaks maupun informasi rekrutmen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

(berbagai sumber)