 |
| Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah. (Foto: Humas Kemnaker) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi untuk memperoleh pengalaman kerja melalui Program Pemagangan Nasional (MagangHub) masih terbuka. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 akan ditutup pada 28 Juli 2026.
Program ini menjadi bagian dari target nasional yang menyiapkan 150.000 peserta magang sepanjang 2026. Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga batch, dengan masing-masing batch menyediakan kuota hingga 50.000 peserta.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengajak lulusan perguruan tinggi maupun pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
"MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja," ujar Darmawansyah dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).
Setelah pendaftaran ditutup pada 28 Juli 2026, proses seleksi peserta akan berlangsung hingga 5 Agustus 2026. Penetapan peserta dijadwalkan pada 6 Agustus, sedangkan hasil seleksi diumumkan sehari kemudian atau 7 Agustus 2026.
Peserta yang dinyatakan lolos akan mulai menjalani program magang pada 10 Agustus 2026. Sementara peluncuran resmi Magang Nasional Angkatan II Batch 1 akan dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.
Kemnaker juga menghadirkan sejumlah penyempurnaan dalam pelaksanaan MagangHub tahun ini. Salah satunya adalah kesempatan bagi seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang.
Menurut Darmawansyah, sertifikat kompetensi tersebut diharapkan menjadi bekal tambahan yang mampu meningkatkan daya saing lulusan saat memasuki dunia kerja.
Selain itu, cakupan peserta kini diperluas dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti tenaga kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya. Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mendaftar dengan ketentuan sertifikat profesinya diperoleh paling lama dua tahun setelah lulus diploma atau sarjana.
"Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh," jelas Darmawansyah.
Selama mengikuti program selama enam bulan, peserta akan menerima uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi mitra penyelenggara. Peserta juga memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kemnaker turut memperkuat pengawasan pelaksanaan program melalui koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan untuk memastikan proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum serta lingkungan kerja yang aman dan mendukung pembelajaran peserta.
Regulasi terbaru juga mengatur pelaksanaan magang di perusahaan yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan. Aturan tersebut mencakup jam kerja, waktu istirahat, mekanisme pengunduran diri, hingga hak dan kewajiban peserta maupun mitra penyelenggara.
Tak hanya itu, petunjuk teknis juga mengakomodasi pelaksanaan magang saat cuti bersama, hari libur nasional, maupun kondisi khusus lainnya agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal tanpa mengurangi hak peserta.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi MagangHub Kemnaker.
Jadwal MagangHub Angkatan II Batch 1 Tahun 2026
| Tahapan | Jadwal |
|---|
| Penutupan pendaftaran | 28 Juli 2026 | | Seleksi peserta | Hingga 5 Agustus 2026 | | Penetapan peserta | 6 Agustus 2026 | | Pengumuman hasil seleksi | 7 Agustus 2026 | | Pelaksanaan magang dimulai | 10 Agustus 2026 | | Kick Off Magang Nasional | 11 Agustus 2026 |
|
|---|
(Sumber: Biro Humas Kemnaker)
|
|
|---|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|